BANGKA, KOMPAS.com - Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Selan, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung digerebek polisi.
Dua pelaku diamankan dengan barang bukti ribuan liter minyak dan sejumlah kendaraan.
"Kedua pria yang berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel yakni AS dan AM, merupakan sopir. Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi, di Mapolda, Senin (13/2/2023).
Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Sewakan Tanah Jadi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Terancam Dipecat
Sebelumnya para pelaku telah diintai hingga akhirnya diketahui lokasi BBM yang diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dari kendaraan yang digunakan, polisi menduga pembelian BBM ilegal ini dilakukan dengan cara berulang atau disebut dengan istilah mengerit.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 unit mobil pickup Futura ST 150 merk Suzuki berwarna hitam, 2 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder berwarna biru.
BBM yang ditemukan berjenis Pertalite yang terbagi dalam 65 jeriken sebanyak 1.274 liter dan 85 jeriken yang berisikan 1.600 liter.
Selain itu juga diamankan 1 buah handphone merk Redmi 9 berwarna abu-abu.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Maladi menyebutkan bahwa keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana.
Baca juga: Anggota Polisi Terlibat Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Kapolda Sumsel: Saya Tak Sungkan Memecatnya
Tim penyidik berpedoman pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses Penyidikan serta sudah diterbitkan Laporan Polisi di Direktorat Polairud Polda Babel," terang Maladi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.