Salin Artikel

Mobil Operasional Desa di Lebak Banten Diamankan Saat Ambil Sabu

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan mobil operasional milik Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Mobil dengan nomor polisi A 1265 N itu diamankan karena dipergunakan untuk mengambil narkoba jenis sabu oleh RM (DPO).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hwryanto mengatakan, awal mula terungkapnya kasus ini saat petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Serang pada Jumat (10/2/2023) sore.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.

Hasilnya, kata Didik, anggota Ditres Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan pria berinisal FR (20) usai mengambil sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari Kanwil Kemenag Banten, Jalan Syech Nawawi Albantani Curug, Kota Serang.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram," kata Didik kepada wartawan. Senin (13/2/2023).

Dari hasil introgasi terhadap FR, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut milik RM alias Agus alias Mpet yang akan diambil di sekitar Simpang Boru Kecamatan Curug, Serang.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan. Alhasil, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi A 1265 N yang dikemudikan RM.

"Petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas," ujar Didik.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kendaraan RM menabrak sepeda motor yang dikendarai seorang ibu-ibu.

Karena membahayakan pengendara lain, lanjut Didik, petugas menembak sebanyak dua kali ke arah mobil dengan harapan laju mobil terhenti. Namun, RM terus melarikan diri ke arah pemukiman warga, dan kendaraan dinas desa itu ditinggalkan RM.

"Menurut keterangan Kades, RM ini sebagai sukarelawan atau supir kendaraan dinas milik Desa Cihara yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengejaran," kata Wadir Narkoba Polda Banten AKBP Nico Andreano.

Dikatakan Nico, FR baru pertama kali diperintah RM untuk mengambil barang haram tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menyimpan sabu tersebut.

Sedangkan untuk kendaraan operasional desa memang selalu dibawa oleh RM yang dipercaya untuk membawanya.

Untuk FR, petugas mengenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/171829578/mobil-operasional-desa-di-lebak-banten-diamankan-saat-ambil-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke