www.kompas.com
Sidang perdana pelanggaran angkutan batu bara masuk kota, Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda Rp 30 juta atau kurungan 3 bulan penjara kepada sopir Rudiantara alias Rudi.(Dok. Humas Pemkot Jambi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+