Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Sopir Divonis Denda Rp 30 Juta

Kompas.com - 17/02/2023, 13:39 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

JAMBI,KOMPAS.com - Sidang perdana pelanggaran angkutan batu bara masuk kota, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda Rp 30 juta atau kurungan 3 bulan penjara kepada sopir Rudiantara alias Rudi.

Sopir angkutan batu bara ini menjalani sidang sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Jambi karena didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.

Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Rio Destrado memutuskan terdakwa harus membayar denda Rp 30 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

"Saya menerima putusan dari majelis hakim," kata Rudiantara saat persidangan Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Harus Ada Jalan Khusus bagi Kendaraan Pengangkut Batu Bara

Ia mengatakan, telah menerima hukuman dan akan segera membayar denda tersebut, dengan setor ke kas daerah Kota Jambi.

Sementara itu, Walikota Jambi Syarif Fasha yang menyaksikan langsung sidang terbuka untuk umum ini menuturkan, dirinya puas atas penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Jambi.

"Perda ini sudah lama kita berlakukan seperti awal-awal tahun 2018 kepada angkutan-angkutan CPO, karet, dan batu bara," kata Fasha.

Fasha menjelaskan, sejak Perda pertama kali diberlakukan, jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet. Oleh karena itu hanya dilakukan tindakan penilangan dan ada juga yang didenda, tapi tidak diekspose karena dalam satu bulan hanya ada 1-2 kendaraan yang melanggar.

"Dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara, tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Maka kita perketat penegakan aturan," jelas Fasha.

Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda menurut dirinya harus besar nominalnya agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.

Sopir angkutan batu bara, Rudiantara saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/2/2023)

Sopir angkutan batu bara, Rudiantara saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/2/2023)

"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya," kata Fasha.

"Masih ada 3 terdakwa lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," sambung dia.

Fasha menegaskan sebenarnya pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi tegas dalam menegakkan aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com