Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani telah memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Artinya petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Baca juga: Stok Pupuk Bersubsidi Jateng dan DIY Capai 124.900 Ton, Ini Cara Mendapatkannya
"Petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani petani/kelompok tani setempat," pungkasnya.
Sedangkan komoditas yang boleh mendapatkan pupuk bersubsidi berdasarkan aturannya ada sembilan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.