SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara kepada terdakwa Dwi Sulistyo di Pengadilan Negeri Semarang.
Seperti diketahui, Dwi Sulistyo merupakan penyedia senjata api dalam kasus pembunuhan berencana istri prajurit TNI Kopda Muslimin
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Dwi Sulistyo selama 3 tahun penjara,"jelas JPU saat ditemui pasca persidangan, Kamis (9/2/2023) sore.
Dia menjelaskan, terdakwa dijatuhi tuntutan sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang senjata api.
"Pertimbangannya karena terdakwa telah menyediakan senjata api," katanya.
Melalui senjata yang disediakan Dwi Sulistyo, akhirnya digunakan oleh terdakwa Sugiono alis Babi dan kawan-kawannya untuk melakukan tindak pidana penembakan.
"Sasaran korbannya yakni Rina Wulandari yang merupakan istri TNI Kopda Muslimin," ujarnya.
Baca juga: Istri Kopda Muslimin Bongkar Penghasilan Suaminya, Sekali Transaksi Bisa Cuan Rp 30 Juta
Di lokasi yang sama, pengacara terdakwa Aryas Adi mengatakan, tuntutan untuk Dwi Sulistyo dinilai terlalu tinggi mengingat terdakwa hanya orang yang dititipi.
"Dwi Sulistyo hanya sebagai penerima titipan pistol," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kliennya mempunyai pekerjaan sebagai supir travel. Terdakwa hanya dititipi oleh temannya yang bakal diambil oleh seseorang yakni Sugiono.
"Terdakwa seharusnya dibebaskan karena dia bukan sebagai penjual hanya dititipi. Dia tidak tahu digunakan untuk apa," ucap Aryas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.