Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Terdakwa Penyedia Senjata Api Kasus Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/02/2023, 19:43 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara kepada terdakwa Dwi Sulistyo di Pengadilan Negeri Semarang.

Seperti diketahui, Dwi Sulistyo merupakan penyedia senjata api dalam kasus pembunuhan berencana istri prajurit TNI Kopda Muslimin

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Dwi Sulistyo selama 3 tahun penjara,"jelas JPU saat ditemui pasca persidangan, Kamis (9/2/2023) sore.

Baca juga: Kaleidoskop 2022 : Skenario Kopda Muslimin, Bayar 4 Eksekutor untuk Bunuh Istrinya Demi Perempuan Lain

Dia menjelaskan, terdakwa dijatuhi tuntutan sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang senjata api.

"Pertimbangannya karena terdakwa telah menyediakan senjata api," katanya.

Melalui senjata yang disediakan Dwi Sulistyo, akhirnya digunakan oleh terdakwa Sugiono alis Babi dan kawan-kawannya untuk melakukan tindak pidana penembakan.

"Sasaran korbannya yakni Rina Wulandari yang merupakan istri TNI Kopda Muslimin," ujarnya.

Baca juga: Istri Kopda Muslimin Bongkar Penghasilan Suaminya, Sekali Transaksi Bisa Cuan Rp 30 Juta

Di lokasi yang sama, pengacara terdakwa Aryas Adi mengatakan, tuntutan untuk Dwi Sulistyo dinilai terlalu tinggi mengingat terdakwa hanya orang yang dititipi.

"Dwi Sulistyo hanya sebagai penerima titipan pistol," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kliennya mempunyai pekerjaan sebagai supir travel. Terdakwa hanya dititipi oleh temannya yang bakal diambil oleh seseorang yakni Sugiono.

"Terdakwa seharusnya dibebaskan karena dia bukan sebagai penjual hanya dititipi. Dia tidak tahu digunakan untuk apa," ucap Aryas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi: Penembakan yang Gugurkan Anggota TNI-Polri di Puncak Jaya Incar Aparat

Polisi: Penembakan yang Gugurkan Anggota TNI-Polri di Puncak Jaya Incar Aparat

Regional
Ini Daftar Nama Kapten dan 16 ABK Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan

Ini Daftar Nama Kapten dan 16 ABK Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Surabaya di Pantai Ampenan

Regional
Kapal Terbakar di Pantai Ampenan adalah MT. Kristin Surabaya, Angkut BBM Pertalite

Kapal Terbakar di Pantai Ampenan adalah MT. Kristin Surabaya, Angkut BBM Pertalite

Regional
2 Aparat Gugur Ditembak KKB, Warga di Puncak Jaya Diimbau Tarawih di Rumah

2 Aparat Gugur Ditembak KKB, Warga di Puncak Jaya Diimbau Tarawih di Rumah

Regional
Warga Lombok Timur Kaget Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai, Dibuang Hidup-hidup hingga Kondisi Kepala Tidak Utuh

Warga Lombok Timur Kaget Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai, Dibuang Hidup-hidup hingga Kondisi Kepala Tidak Utuh

Regional
Keluarga Briptu RF Tolak Proses Otopsi Jenazah hingga Minta Polisi Usut Motif Kematian Korban

Keluarga Briptu RF Tolak Proses Otopsi Jenazah hingga Minta Polisi Usut Motif Kematian Korban

Regional
Terpeleset Lalu Hanyut Terbawa Arus Selokan, Ibu di Kediri Selamat, 2 Anaknya Meninggal dan Hilang

Terpeleset Lalu Hanyut Terbawa Arus Selokan, Ibu di Kediri Selamat, 2 Anaknya Meninggal dan Hilang

Regional
Ikuti Kegiatan Mapala, Mahasiswa UNS Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Ini Kronologinya

Ikuti Kegiatan Mapala, Mahasiswa UNS Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Ini Kronologinya

Regional
KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Perlintasan KA

KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Perlintasan KA

Regional
2 Aparat Gugur Saat Amankan Tarawih, NU Papua: Jangan Terulang Lagi...

2 Aparat Gugur Saat Amankan Tarawih, NU Papua: Jangan Terulang Lagi...

Regional
Kapal Tanker Terbakar di Pantai Ampenan NTB, 14 ABK Dievakuasi, 3 Masih Dicari

Kapal Tanker Terbakar di Pantai Ampenan NTB, 14 ABK Dievakuasi, 3 Masih Dicari

Regional
Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Regional
Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...

Di Balik Kasus Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal di Kulon Progo...

Regional
Jenazah 2 Personel TNI-Polri yang Gugur Saat Amankan Tarawih di Puncak Jaya Dievakuasi ke Jayapura

Jenazah 2 Personel TNI-Polri yang Gugur Saat Amankan Tarawih di Puncak Jaya Dievakuasi ke Jayapura

Regional
Jenazah Diduga Korban Gempa Cianjur Ditemukan tinggal Kerangka di Lokasi Longsor

Jenazah Diduga Korban Gempa Cianjur Ditemukan tinggal Kerangka di Lokasi Longsor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke