Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Lagi Tersangka Korupsi E-KTP di Seram Bagian Barat Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 01/02/2023, 06:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, Maluku menyerahkan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP di Dinas Dukcapil setempat ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Tersangka berinisial RM (53) yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) ini diserahkan penyidik ke JPU pada Selasa (31/1/2023).

Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka, DA (60) yang merupakan mantan Kadis Dukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat, dan CMS (49), Owner CV Digo Gemilang sebelumnya telah diserahkan ke jaksa.

Baca juga: 70.907 Warga Sumenep Belum Punya E-KTP, Disdukcapil Sebut Kesadaran Masyarakat Kurang

“Hari ini kami kembali menyerahkan satu tersangka yang ketiga dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018 ke JPU,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada wartawan, Selasa.

Dia mengatakan, RM ikut ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke JPU untuk menjalani proses hukum selanjutnya lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 602 juta itu.

Menurut Dennie, penyerahan tersangka RM dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Seram Bagian Barat.

“Berkasnya sudah P21 sudah lengkap,” katanya.

Adapun berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari Seram Bagian Barat Nomor: B-5.a/Q.1.16/Fd.2/01/2023, tanggal 03 Januari 2023. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/130/I/Res.3.3/2023, tanggal 31 Januari 2023.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, makan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga proses pengadilan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil Seram Bagian Barat Tahun 2018 mulai ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 602 juta.

Baca juga: Tersangka Korupsi E-KTP di Seram Bagian Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Adapun para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com