AMBON,KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Dukcapil kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, pada 2018, diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat di Kantor Kejari Seram Bagian Barat, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Sopir Angkot Keluhkan Transportasi Online, Pj Wali Kota Ambon Koordinasi dengan Pemprov Maluku
Adapun tersangka pengadaan peralatan perekaman e-KTP yang diserahkan ke JPU merupakan seorang wanita berinisial CMS (49), pemilik CV DG.
Sebelumnya, pada Kamis (26/1/2023), tim penyidik telah menyerahkan tersangka DA (60), mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat kepada JPU.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, penyerahan tersangka CMS dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari SBB.
Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat dari Kepala Kejari Seram Bagian Baray Nomor: B -346/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tertanggal 10 November 2022.
Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/118/I/Res.3.3/ 2023, pada 30 Januari 2023.
"Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 8 Februari 2021," kata Andreas.
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik kepolisian.
"Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di pengadilan," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.