Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi E-KTP di Seram Bagian Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 30/01/2023, 23:27 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Dukcapil kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, pada 2018, diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat di Kantor Kejari Seram Bagian Barat, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Sopir Angkot Keluhkan Transportasi Online, Pj Wali Kota Ambon Koordinasi dengan Pemprov Maluku

Adapun tersangka pengadaan peralatan perekaman e-KTP yang diserahkan ke JPU merupakan seorang wanita berinisial CMS (49), pemilik CV DG.

Sebelumnya, pada Kamis (26/1/2023), tim penyidik telah menyerahkan tersangka DA (60), mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat kepada JPU.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, penyerahan tersangka CMS dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari SBB.

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat dari Kepala Kejari Seram Bagian Baray Nomor: B -346/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tertanggal 10 November 2022.

Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/118/I/Res.3.3/ 2023, pada 30 Januari 2023.

"Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 8 Februari 2021," kata Andreas.

Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik kepolisian.

"Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di pengadilan," tambahnya.

Untuk diketahui, CMS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 602 juta.

Baca juga: Curi Uang Rp 30 Juta dari Tempat Pembuatan Tahu Milik Polisi, Pria di Maluku Tengah Ditangkap

Adapun tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsider Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Regional
Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Ratusan Kerbau di Sumsel Mati Terpapar Penyakit Ngorok, 10.000 Dosis Vaksin Disiapkan

Regional
Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Calon Pengantin di Aceh Disebut Tunda Pernikahan karena Lonjakan Harga Emas

Regional
Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Ribuan Lampion Akan Diterbangkan Saat Waisak di Borobudur, Ini Harga Tiketnya

Regional
Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Tanggapan Rektor Untan Pontianak soal Dugaan Dosennya yang Jadi Joki Mahasiswa S2

Regional
Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Kerugian Banjir Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tembus Rp 1,6 Triliun

Regional
Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Penipuan Berkedok Rumah Bantuan di Aceh, Uang Korban Dipakai untuk Lebaran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com