Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkut Kayu Hasil Penebangan Liar di Hutan Register 38 Lampung, 2 Pedagang Gelap Ditangkap

Kompas.com - 31/01/2023, 19:13 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua pedagang gelap ditangkap aparat kepolisian saat hendak menyelundupkan kayu hasil penebangan liar di hutan register Lampung.

Puluhan batang kayu itu hendak diselundupkan ke Pulau Jawa melalui jalur darat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, kedua pelaku yang sudah ditangkap berinisial BP (22) dan OY (42).

Baca juga: Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung, 106 Batang Kayu dan 1 Gergaji Mesin Ditemukan

Keduanya ditangkap di jalan raya Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada Minggu (29/1/2023) malam.

"Kedua orang tersebut adalah pelaku illegal logging (penebangan liar) di kawasan hutan Register 38, Lampung Timur," kata Zaky dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (31/1/2023) sore.

Temuan kasus penebangan liar ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas penebangan pohon di hutan register 38 yang berada di Desa Girimulyo, Kecamatan Sekampung Udik itu.

Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

Saat tiba di lokasi, ternyata benar ada dua orang sedang mengangkut potongan kayu yang sudah berbentuk balok dan papan ke atas truk boks.

Dari pemeriksaan sementara diketahui jenis kayu yang diambil dari hutan itu adalah kayu bayur yang biasa digunakan untuk pembuatan furnitur.

Baca juga: Diduga Angkut Kayu Hasil Penebangan Liar, 3 Truk Diamankan Polisi di Dompu

"Total banyaknya mencapai 10 meter kubik, rencananya hendak diselundupkan ke Pulau Jawa," kata Zaky.

Zaky menambahkan kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk pendalaman kasus.

Keduanya dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman pidana di atas lima tahun penjara," kata Zaky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com