LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua pedagang gelap ditangkap aparat kepolisian saat hendak menyelundupkan kayu hasil penebangan liar di hutan register Lampung.
Puluhan batang kayu itu hendak diselundupkan ke Pulau Jawa melalui jalur darat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, kedua pelaku yang sudah ditangkap berinisial BP (22) dan OY (42).
Baca juga: Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung, 106 Batang Kayu dan 1 Gergaji Mesin Ditemukan
Keduanya ditangkap di jalan raya Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada Minggu (29/1/2023) malam.
"Kedua orang tersebut adalah pelaku illegal logging (penebangan liar) di kawasan hutan Register 38, Lampung Timur," kata Zaky dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (31/1/2023) sore.
Temuan kasus penebangan liar ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas penebangan pohon di hutan register 38 yang berada di Desa Girimulyo, Kecamatan Sekampung Udik itu.
Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi, ternyata benar ada dua orang sedang mengangkut potongan kayu yang sudah berbentuk balok dan papan ke atas truk boks.
Dari pemeriksaan sementara diketahui jenis kayu yang diambil dari hutan itu adalah kayu bayur yang biasa digunakan untuk pembuatan furnitur.
Baca juga: Diduga Angkut Kayu Hasil Penebangan Liar, 3 Truk Diamankan Polisi di Dompu
"Total banyaknya mencapai 10 meter kubik, rencananya hendak diselundupkan ke Pulau Jawa," kata Zaky.
Zaky menambahkan kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk pendalaman kasus.
Keduanya dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman pidana di atas lima tahun penjara," kata Zaky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.