www.kompas.com
Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, Maluku kembali menyerahkan tersangka dugaan dugaan korupsi E-KTP, RM (53) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagoan Barat di Piru, Selasa (31/1/2023).(HUMAS POLRES SERAM BAGIAN BARAT)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+