Berdasarkan pengakuan NT, dirinya baru sekali menggunakan aplikasi online tersebut untuk berkencan. Korban, kata pelaku, saat diajak kencan melalui aplikasi itu mengaku sudah berusia 19-20 tahun.
Lalu, alasannya membunuh korban karena merasa sakit hati.
"Saya sakit hati karena tidak sesuai durasi. Mintanya dua kali, yang kedua belum selesai ndak lanjut," tuturnya di Markas Polres Sukoharjo, Rabu.
Ia membawa korban ke lokasi pembunuhan karena sering melintas di sana saat pulang mengamen. Ia menyebutkan, tempat tersebut sepi.
Usai membunuh korban, NT kabur ke Sidoarjo dengan dalih ingin menyusul istrinya yang berada di Kalimantan.
"Ke Jawa Timur mau ke tempat istri saya. Istri saya di Kalimantan, saya mau nyebrang dari Jawa Timur," terangnya.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dita Angga Rusiana, Khairina, Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.