Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kredit Rp 58,1 Miliar, Hakim: 2 Pejabat Bank Banten Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 26/01/2023, 14:18 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menilai, ada pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur senilai Rp 58,1 miliar.

Hal itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra membacakan vonis untuk terdakwa Direktur PT HNM Rasyid Samsudin pada Rabu (25/1/2023) malam.

Dedy menyebut, pihak atau pejabat yang harus dimintai pertanggungjawabannya atas pencairan kredit kepada PT HNM pada tahun 2017 lalu itu yakni Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Kredit Bank Banten, Darwinis, dan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Divonis 11 dan 3 Tahun Penjara

"Ada pihak lain yang lebih dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten yakni Darwinis dan Direktur Utama Bank Banten yakni Fahmi Bagus Mahesa," kata Dedy saat membacakan berkas putusan terdakwa Rasyid Samsudin.

Dalam amar putusan terdakwa Rasyid Samsudin, hakim memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti putusan pengadilan dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU.

"(Barang Bukti) untuk digunakan dalam perkara lainnya," ujar Dedy.

Keputusan mantan kedua pejabat Bank Banten itu untuk memberikan kredit modal kerja dan investasi itu, telah memperkaya terdakwa Rasyid Syamsudin.

Keputusan itu, dalam persidangan terungkap hasil rapat komite kredit dan disetujui oleh Fahmi Bagus Mahesa yang saat itu menjabat sebagai Dirut Bank Banten.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

Rasyid pun telah divonis oleh hakim dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 350 juta subsider 5 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 58,1 miliar.

Rasyid telah terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama melanggar sesuai dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com