SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menilai, ada pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur senilai Rp 58,1 miliar.
Hal itu terungkap saat majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra membacakan vonis untuk terdakwa Direktur PT HNM Rasyid Samsudin pada Rabu (25/1/2023) malam.
Dedy menyebut, pihak atau pejabat yang harus dimintai pertanggungjawabannya atas pencairan kredit kepada PT HNM pada tahun 2017 lalu itu yakni Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Kredit Bank Banten, Darwinis, dan Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa.
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Divonis 11 dan 3 Tahun Penjara
"Ada pihak lain yang lebih dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten yakni Darwinis dan Direktur Utama Bank Banten yakni Fahmi Bagus Mahesa," kata Dedy saat membacakan berkas putusan terdakwa Rasyid Samsudin.
Dalam amar putusan terdakwa Rasyid Samsudin, hakim memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti putusan pengadilan dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU.
"(Barang Bukti) untuk digunakan dalam perkara lainnya," ujar Dedy.
Keputusan mantan kedua pejabat Bank Banten itu untuk memberikan kredit modal kerja dan investasi itu, telah memperkaya terdakwa Rasyid Syamsudin.
Keputusan itu, dalam persidangan terungkap hasil rapat komite kredit dan disetujui oleh Fahmi Bagus Mahesa yang saat itu menjabat sebagai Dirut Bank Banten.
Rasyid pun telah divonis oleh hakim dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 350 juta subsider 5 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 58,1 miliar.
Rasyid telah terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama melanggar sesuai dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.