Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Banten Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/01/2023, 15:20 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020, Irvan Santoso.

Oleh karenanya, Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten itu tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Irvan Santoso," sebagai mana dikutip dari salinan putusan kasasi yang didapat Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Eks Bupati Lampung Utara Terpidana Korupsi Rp 74,6 Miliar Bebas dari Penjara

Salam putusan itu juga menghukum terdakwa IV yakni TB Asep Subhi untuk membayar uang pengganti Rp 69 juta dengan ketentuan bilamana tidak membayar selama satu bulan setelah inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, divonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten diantaranya terdakwa II Toton Suriawinata, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa III Epieh Saepudin divonis penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan, terdakwa IV.

TB Asep Subhi berupa pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa V Agus Gunawan  divonis berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidiair 2 bulan kurungan.

Baca juga: 5 Tahun Buron, Mantan Direktur RSUD Makassar Terpidana Korupsi Ditangkap di Jakarta

Hasil musyawarah hakim, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur delik Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

"Bahwa pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan sesuai dengan kesalahan para terdakwa," dikutip dari pertimbangan hakim.

Lagipula, menurut hakim dalam putusannya, alasan kasasi terdakwa Irvan Santoso selebihnya merupakan penilaian hasil pembuktian bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang mana alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi.

"Pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya," ucap hakim diputuskannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com