Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Banten Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/01/2023, 15:20 WIB

SERANG, KOMPAS.com- Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020, Irvan Santoso.

Oleh karenanya, Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten itu tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Irvan Santoso," sebagai mana dikutip dari salinan putusan kasasi yang didapat Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Eks Bupati Lampung Utara Terpidana Korupsi Rp 74,6 Miliar Bebas dari Penjara

Salam putusan itu juga menghukum terdakwa IV yakni TB Asep Subhi untuk membayar uang pengganti Rp 69 juta dengan ketentuan bilamana tidak membayar selama satu bulan setelah inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, divonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten diantaranya terdakwa II Toton Suriawinata, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa III Epieh Saepudin divonis penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan, terdakwa IV.

TB Asep Subhi berupa pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa V Agus Gunawan  divonis berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidiair 2 bulan kurungan.

Baca juga: 5 Tahun Buron, Mantan Direktur RSUD Makassar Terpidana Korupsi Ditangkap di Jakarta

Hasil musyawarah hakim, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur delik Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

"Bahwa pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan sesuai dengan kesalahan para terdakwa," dikutip dari pertimbangan hakim.

Lagipula, menurut hakim dalam putusannya, alasan kasasi terdakwa Irvan Santoso selebihnya merupakan penilaian hasil pembuktian bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang mana alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi.

"Pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya," ucap hakim diputuskannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polda Sumsel Sita 159 Ton Solar Oplosan dari 2 Gudang Penampungan di Ogan Ilir

Polda Sumsel Sita 159 Ton Solar Oplosan dari 2 Gudang Penampungan di Ogan Ilir

Regional
Bawa 2 Kg Ganja dari Papua Nugini, 2 Pemuda Ditangkap di Keerom

Bawa 2 Kg Ganja dari Papua Nugini, 2 Pemuda Ditangkap di Keerom

Regional
Viral, Aksi Emak-emak di Semarang Tangkap Ular  Sepanjang 3 Meter dengan Tangan Kosong

Viral, Aksi Emak-emak di Semarang Tangkap Ular Sepanjang 3 Meter dengan Tangan Kosong

Regional
Jelang Mudik Lebaran 2023, Terminal Tirtonadi Solo Bersiap Sambut Lonjakan Pemudik

Jelang Mudik Lebaran 2023, Terminal Tirtonadi Solo Bersiap Sambut Lonjakan Pemudik

Regional
Terkena Anak Panah Saat Perjalanan Pulang, Pelajar di Sikka Dilarikan ke RS

Terkena Anak Panah Saat Perjalanan Pulang, Pelajar di Sikka Dilarikan ke RS

Regional
WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar hingga Dideportasi

WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar hingga Dideportasi

Regional
Cerita Keluarga Asal Manggarai Timur Tinggal di Gubuk Reyot: Kadang Makan, Kadang Enggak

Cerita Keluarga Asal Manggarai Timur Tinggal di Gubuk Reyot: Kadang Makan, Kadang Enggak

Regional
Tenda Takjil Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Ambruk

Tenda Takjil Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Ambruk

Regional
Tradisi Semaan Alquran di Masjid Kauman Semarang, Tradisi Turun-temurun Hanya ada di Bulan Ramadhan

Tradisi Semaan Alquran di Masjid Kauman Semarang, Tradisi Turun-temurun Hanya ada di Bulan Ramadhan

Regional
Pemkab Sebut Masih Ada 49 Desa Tertinggal di Bima NTB

Pemkab Sebut Masih Ada 49 Desa Tertinggal di Bima NTB

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 31 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 31 Maret 2023

Regional
Sakit Hati, Pemuda Aceh Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos

Sakit Hati, Pemuda Aceh Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos

Regional
Duduk Perkara Ketua DPRD Tanjab Barat Tinggalkan Korban Tewas yang Ditabrak Mobi Dinasnya Demi Kejar Pesawat

Duduk Perkara Ketua DPRD Tanjab Barat Tinggalkan Korban Tewas yang Ditabrak Mobi Dinasnya Demi Kejar Pesawat

Regional
Honda Beat Terobos Lampu Merah di Kabupaten Semarang, 3 Orang Terluka

Honda Beat Terobos Lampu Merah di Kabupaten Semarang, 3 Orang Terluka

Regional
Kronologi Remaja Tewas Ditabrak Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Tinggalkan Korban demi Kejar Pesawat

Kronologi Remaja Tewas Ditabrak Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Tinggalkan Korban demi Kejar Pesawat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke