SERANG, KOMPAS.com- Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020, Irvan Santoso.
Oleh karenanya, Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten itu tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Irvan Santoso," sebagai mana dikutip dari salinan putusan kasasi yang didapat Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Eks Bupati Lampung Utara Terpidana Korupsi Rp 74,6 Miliar Bebas dari Penjara
Salam putusan itu juga menghukum terdakwa IV yakni TB Asep Subhi untuk membayar uang pengganti Rp 69 juta dengan ketentuan bilamana tidak membayar selama satu bulan setelah inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa lainnya, divonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten diantaranya terdakwa II Toton Suriawinata, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa III Epieh Saepudin divonis penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan, terdakwa IV.
TB Asep Subhi berupa pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Terakhir, terdakwa V Agus Gunawan divonis berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Baca juga: 5 Tahun Buron, Mantan Direktur RSUD Makassar Terpidana Korupsi Ditangkap di Jakarta
Hasil musyawarah hakim, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur delik Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
"Bahwa pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan sesuai dengan kesalahan para terdakwa," dikutip dari pertimbangan hakim.
Lagipula, menurut hakim dalam putusannya, alasan kasasi terdakwa Irvan Santoso selebihnya merupakan penilaian hasil pembuktian bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang mana alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi.
"Pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya," ucap hakim diputuskannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.