LAMPUNG, KOMPAS.com- Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sempat memerintahkan bawahannya untuk menghapus jejak digital di media sosial terkait isu lobi seleksi mahasiswa.
Isu tersebut sempat viral lantaran sejumlah orangtua calon mahasiswa baru (camaba) mempertanyakan nilai passing grade camaba yang lulus.
Keterangan ini terkuak saat pemeriksan saksi Fajar Pramukti Putra (pegawai honorer) dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Tak Hanya Pejabat, Pegawai Honorer di Unila Ikut Titip Calon Mahasiswa
Di hadapan majelis hakim, Fajar mengaku perintah itu diberikan oleh Karomani setelah viral unggahan orangtua siswa yang anaknya tidak lulus.
Menurut Fajar, orangtua camaba itu protes di media sosial lantaran ada camaba yang lulus meski nilainya dibawah standar passing grade Fakultas Kedokteran Unila.
"Ada yang membandingkan nilainya, saya tidak tahu siapa," kata Fajar, Selasa siang.
Menurutnya masalah yang viral itu diketahuinya dari terdakwa M Basri (eks Ketua Senat). Dia mengatakan camaba yang nilainya lebih rendah itu adalah yang dititipkan ke M Basri.
Baca juga: Penyuap Rektor Unila Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Imbasnya uang sebesar Rp 325 juta yang diberikan oleh Fery Antonius (saksi) sebagai pelicin agar anaknya MVA diterima masuk melalui SBMPTN, dikembalikan oleh M Basri kepada dirinya.
"Dikembalikan, disuruh pegang dulu, sorenya diminta lagi oleh Pak Basri karena katanya sudah aman," kata Fajar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.