Terkait dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, jaksa mengemukakan bahwa telah didapati fakta-fakta bahwa istri Ferdy Sambo itu bersalah dalam kasus kematian Yosua. Tak ada alasan pembenar atau pemaaf atasan kesalahan Putri.
"Dari fakta-fakta tersebut, tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," tutur jaksa.
Jaksa menyimpulkan, perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana, sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Maka dari itu, Putri dipandang wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," jelasnya dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan bahwa terdapat tiga hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi. Salah satunya, Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," terangnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Menangis Histeris dan Kecewa
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya ialah tindakan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga keluarga mengalami duka mendalam. Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," papar jaksa.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan; dan Keluarga Brigadir Yosua Berharap Presiden Memperhatikan Sidang Tuntutan Putri Candrawati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.