Salin Artikel

Air Mata Ibunda Yosua Tumpah Usai Dengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Kami Mohon kepada Pak Presiden agar Kami Diberi Keadilan

KOMPAS.com - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menangis usai mendengar tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) terhadap Putri Candrawathi, 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Dikutip dari Tribun Jambi, Rosti mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa.

"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis, tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ujarnya di Jambi.

Dia berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian dalam sidang tuntutan ini.

"Kami mohon kepada Pak Presiden agar kami diberikan keadilan, agar kasus pembunuhan anak kami ini diungkap," ucapnya.

Menurut Rosti, presiden dan majelis hakim merupakan harapan terakhir bagi keluarga supaya mendapat keadilan.

Kekecewaan juga disampaikan ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat. Ia menuturkan, tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut sangat jauh dari harapan keluarga.

"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena Pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun, tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," ungkapnya.

Terkait dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, jaksa mengemukakan bahwa telah didapati fakta-fakta bahwa istri Ferdy Sambo itu bersalah dalam kasus kematian Yosua. Tak ada alasan pembenar atau pemaaf atasan kesalahan Putri.

"Dari fakta-fakta tersebut, tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," tutur jaksa.

Jaksa menyimpulkan, perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana, sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Maka dari itu, Putri dipandang wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," jelasnya dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan bahwa terdapat tiga hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi. Salah satunya, Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," terangnya.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya ialah tindakan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga keluarga mengalami duka mendalam. Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," papar jaksa.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Singgih Wiryono, Irfan Kamil | Editor: Fitria Chusna Farisa)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan; dan Keluarga Brigadir Yosua Berharap Presiden Memperhatikan Sidang Tuntutan Putri Candrawati

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/084600878/air-mata-ibunda-yosua-tumpah-usai-dengar-putri-candrawathi-dituntut-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke