JAMBI, KOMPAS.com - Bibi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Roslin Simanjuntak, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi.
"Sangat mengecewakan. Seharusnya dihukum seumur hidup," kata Roslin melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2023).
Ia menyebut, Putri adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap keponakannya.
Hal senada disampaikan Samuel Hutabarat. Ayah almarhum Brigadir J itu mengungkapkan kekecewaannya dengan tuntutan jaksa.
"Kami sangat kecewa, karena kami sekeluarga sudah sama-sama mengikuti persidangan yang ada di PN Jakarta Selatan melalui siaran televisi dan mendengarkan hanya 8 tahun Putri dituntut," kata Samuel Hutabarat, di rumahnya.
Samuel menceritakan, istrinya langsung menangis histeris, saat mendengar tuntutan 8 tahun penjara dibacakan. Menurut dia, itu adalah bentuk kekecewaan dari seorang ibu.
"Kami kecewa, karena ada keikutsertaan Putri Candrawati dalam pembunuhan anak kami," kata Samuel.
Baca juga: Ayah Brigadir J Kenang Momen Natal Bersama Sang Putra, Samuel: Yosua Suka Memberi Hadiah dan Nasihat
Dia berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang sangat adil. Tidak hanya kepada pelaku, tetapi keadilan bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak dengan cara dibunuh tidak manusiawi.
"Kami juga berharap ke Bapak Mahfud MD Menkopolhukam untuk memperhatikan persidangan. Dengan begitu, semua pihak mendapat keadilan," jelasnya.
Tidak hanya menteri, Samuel juga berharap adanya perhatian dari Presiden Joko Widodo, untuk memberikan perhatian kepada proses persidangan.
Permintaan ini tak berlebihan, lantaran ada keganjilan pada sidang tuntutan hukuman terhadap Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
"Semua kok bisa dituntut seragam 8 tahun. Seharusnya itu berbeda dan ada yang lebih lama," kata Samuel.
Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Pokri terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Jaksa berkesimpulan kalau Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.
“Dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan Putri Candrawati terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).