SERANG, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten segera diadili. Kepastian itu setelah penyidik Kejati Banten menyerahkan tersangka dan barangbukti ke penuntut umum.
Adapun keempat tersangka yakni mantan Kepala BPN Lebak Ady Muhtadi (AM) dan honorer di BPN Lebak Inisial DER, dan dua dari pihak swasta Maria atau Maria Sopiah (MS) dan tersangka Eko Hendro Priyatno (EHP)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Selasa (17/1/2023) ke penuntut umum Kejari Lebak, dan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Serang.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang
"Tim penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka AM dan tersangka DER dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor BPN Lebak Tahun 2018 sampai 2021," kata Ivan di kantornya. Rabu (18/1/2023).
Selain itu, kata Ivan, kedua tersangka juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor BPN Lebak.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai tanggal 05 Februari 2023," ujar Ivan.
Sedangkan untuk tersangka EHP telah diserahkan ke penuntut umum sebelumnya. Untuk tersangka MS akan diserahkan pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Dibui
"Untuk terdakwa MS belum tahap dua dikarenakan masalah kesehatannya. Namun, besok akan kita segera dilimpahkan," tandas Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.