SERANG, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten segera diadili. Kepastian itu setelah penyidik Kejati Banten menyerahkan tersangka dan barangbukti ke penuntut umum.
Adapun keempat tersangka yakni mantan Kepala BPN Lebak Ady Muhtadi (AM) dan honorer di BPN Lebak Inisial DER, dan dua dari pihak swasta Maria atau Maria Sopiah (MS) dan tersangka Eko Hendro Priyatno (EHP)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Selasa (17/1/2023) ke penuntut umum Kejari Lebak, dan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Serang.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang
"Tim penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka AM dan tersangka DER dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor BPN Lebak Tahun 2018 sampai 2021," kata Ivan di kantornya. Rabu (18/1/2023).
Selain itu, kata Ivan, kedua tersangka juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor BPN Lebak.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai tanggal 05 Februari 2023," ujar Ivan.
Sedangkan untuk tersangka EHP telah diserahkan ke penuntut umum sebelumnya. Untuk tersangka MS akan diserahkan pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Dibui
"Untuk terdakwa MS belum tahap dua dikarenakan masalah kesehatannya. Namun, besok akan kita segera dilimpahkan," tandas Ivan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.