Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan melanjutkan, pelaku mengaku membeli senpi digunakan untuk berburu.
Pelaku mengaku, senpi tidak digunakan untuk tindak kejahatan.
"Dari hasil penelusuran, belum ada kita temukan digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan. Katanya senjata api dibeli untuk berburu," kata Asep kepada wartawan.
Baca juga: Oknum Aparat Kampung di Teluk Bintuni Ditangkap Polisi karena Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi
Saat ditanya dari mana pelaku mendapatkan amunisi kaliber 5.56 milimeter, Asep mengaku masih melakukan penelusuran.
Pelaku mengaku membeli amunisi kepada seseorang.
"Amunisi dibeli pelaku kepada seseorang. Kalau habis dicarikan lagi sama orang itu. Kita cari siapa penjual amunisi tersebut," kata Asep.
Pelaku TH dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.