PEKANBARU, KOMPAS.com Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang pria yang menguasai dua pucuk senjata api (Senpi) laras panjang rakitan tanpa izin.
Pelaku berinisial TH (22), warga Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Pelaku merupakan seorang buruh tani.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Tersemprot Cairan Spirtus Saat Main Meriam Rakitan, Bocah 9 Tahun di Bali Dilarikan ke RS
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan puluhan butir amunisi.
"TH diamankan tim Ditreskrimum Polda Riau atas kepemilikan dua pucuk senjata api laras panjang rakitan berikut dengan amunisinya tanpa izin," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (16/1/2023).
Sunarto menjelaskan, penangkapan pelaku pemilik senpi laras panjang rakitan tanpa izin, berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku TH. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pria di Bima Todongkan Pistol Rakitan ke Peserta Rapat
Petugas saat itu menemukan dua pucuk senpi laras panjang rakitan jenis rifle.
"Dari pelaku juga diamankan 63 butir peluru tajam kaliber 5.56 TJ," kata Sunarto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan melanjutkan, pelaku mengaku membeli senpi digunakan untuk berburu.
Pelaku mengaku, senpi tidak digunakan untuk tindak kejahatan.
"Dari hasil penelusuran, belum ada kita temukan digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan. Katanya senjata api dibeli untuk berburu," kata Asep kepada wartawan.
Baca juga: Oknum Aparat Kampung di Teluk Bintuni Ditangkap Polisi karena Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi
Saat ditanya dari mana pelaku mendapatkan amunisi kaliber 5.56 milimeter, Asep mengaku masih melakukan penelusuran.
Pelaku mengaku membeli amunisi kepada seseorang.
"Amunisi dibeli pelaku kepada seseorang. Kalau habis dicarikan lagi sama orang itu. Kita cari siapa penjual amunisi tersebut," kata Asep.
Pelaku TH dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.