MANOKWARI, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni menangkap SO (46) seorang aparat Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar mengatakan, kasus ini terbongkar ketika polisi sedang menyelidiki kasus penyerangan yang menewaskan empat pekerja jalan pada 29 September 2022 lalu.
Baca juga: Polda Papua Barat Kumpulkan Data Pelaku Penyerangan Pekerja di Teluk Bintuni
"Di tengah proses penyelidikan yang kami lakukan, kami mengamankan oknum aparat Kampung Macok, Distrik Moskona Barat berinisial SO (46), Sabtu (15/10/2022) karena memiliki senjata api rakitan serta amunisi kaliber 3,8 sebanyak 8 butir," kata Kapolres, Selasa (18/10/2022).
Mulanya pihak kepolisian mencurigai seorang anak umur 7 tahun yang lari membuang tas di sekitar rumah.
"Lalu kami kejar dan ambil tas tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya," ucap dia.
Baca juga: Penembakan Pekerja di Teluk Bintuni, Polisi: Ada 4 Korban Meninggal Dunia
Pemeriksaan dilakukan. Anak tersebut mengaku disuruh oleh orangtuanya yang berinsial SO untuk membuang tas tersebut.
"Selanjutnya kami mengkap tersangka (SO) yang tak lain adalah orangtua dari anak itu, menurut keterangan tersangka (SO) senjata api rakitan beserta amunisi diperoleh dari ayahnya (warisan)," katanya.
SO disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
"Dengan kejadian ini kami menganalisis, sebelumnya kami telah melakukan penangkapan kepada AO pada beberapa bulan lalu dan sekarang SO, ini menandakan masih banyak masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal," tuturnya.