BIMA, KOMPAS.com - Seorang warga di Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyerahkan Senjata Api (Senpi) rakitan ke Mapolres Bima Kota.
Selama ini, senjata tersebut digunakan untuk berburu satwa liar.
Penyerahan senjata api laras panjang itu diwakili tokoh masyarakat bernama Saiful Bahri, dan diterima langsung Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, pada Rabu (14/9/2022).
"Senpi rakitan laras panjang milik warga yang tidak mau disebut identitasnya itu diserahkan langsung oleh tokoh masyarakat Wera, Saiful Bahri," kata Rohadi.
Baca juga: Polda Papua Selidiki Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Ajudan Bupati Mamberamo Tengah
Rohadi menjelaskan, senpi rakitan itu selama ini digunakan pemiliknya untuk memburu satwa liar di kawasan hutan Wera.
Warga berinisiatif menyerahkannya untuk diamankan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian menjaga kondusifitas wilayah di Kecamatan Wera.
"Penyerahan ini juga hasil dari imbauan dan penggalangan dari personel Polres Bima Kota terhadap para tokoh masyarakat demi terciptanya kamtibmas yang kondusif," ujarnya.
Baca juga: Kades di Muba Sumsel Kritis Ditembak, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan 20 Amunisi Milik Korban
Rohadi meyakinkan pemilik senjata api tersebut tidak akan ditahan apalagi diproses hukum.
Sebab, ia sudah kooperatif dan sukarela menyerahkan barang berbahaya yang dimilikinya.
Sementara bagi warga lain yang memiliki dan menguasai barang serupa, Rohadi menghimbau agar segera menyerahkannya sebelum ada upaya tegas dari aparat kepolisian.
"Sebaiknya diserahkan secara sukarela sebelum kami mengambil tindakan seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya untuk warga di Kecamatan Ambalawi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.