Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Jual Minuman Energi Langsung dari Gudang, Warga Kalideres Tipu Pedagang di Lampung

Kompas.com - 16/01/2023, 18:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengaku menjual minuman berenergi langsung dari gudang, warga Jakarta Barat menipu pedagang di Lampung Tengah hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya di Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (12/1/2023). 

Penipuan ini dialami Johan (39), pedagang sembako di Pasar Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Sabtu (3/12/2022) lalu.

Baca juga: Pakai Printer 3D, Mahasiswa Itera Lampung Berhasil Buat Teleskop Reflektor

Kapolsek Punggur Inspektur Satu (Iptu) Mualimin mengatakan, pelaku berinisial RYF (22) telah ditangkap dan dalam pendalaman pemeriksaan.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 45 juta," kata Mualimin.

Peristiwa ini berawal saat korban dihubungi pelaku pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 14.20 WIB. Ketika itu, pelaku menawarkan minuman M150 sebanyak 248 karton.

"Harga yang ditawarkan disebut lebih murah karena langsung dari gudang, seharga Rp 45,3 juta," kata Mualimin.

Baca juga: Main Bola di Pantai, Bocah 6 Tahun Asal Palembang Tewas Tenggelam di Lampung

Korban lalu mencari mobil ekspedisi untuk membawa barang tersebut dari gudang yang berada di PT Sinar Mas, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Pelaku mengaku bernama Sugeng dan meminta agar korban mentransfer uang ke rekeningnya," kata Mualimin.

Menurut pengakuan korban, dia percaya dan langsung mentransfer uang yang disepakati karena pernah melakukan jual-beli dengan pelaku.

Setelah mentransfer uang kepada pelaku, sopir ekspedisi tiba-tiba menelepon korban dan mengatakan mobil belum boleh pergi dari gudang karena belum membayar.

Korban yang menghubungi penanggung jawab gudang mendapatkan fakta bahwa tidak ada nama Sugeng yang menjadi karyawan dan juga tidak mengenal pemilik rekening yang ditransfer korban.

Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Punggur.

Mualimin mengatakan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Mualimin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, KTA Langsung Diserahkan Giring

Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, KTA Langsung Diserahkan Giring

Regional
Wayang Orang Ngesti Pandowo, Riwayatmu Kini

Wayang Orang Ngesti Pandowo, Riwayatmu Kini

Regional
Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang

Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang

Regional
Diselimuti Kabut Asap, 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru 'Delay'

Diselimuti Kabut Asap, 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru "Delay"

Regional
Bertindak di Luar SOP Saat Eksekusi Lahan Sawit, Bripka ZK Diperiksa Propam Polda Lampung

Bertindak di Luar SOP Saat Eksekusi Lahan Sawit, Bripka ZK Diperiksa Propam Polda Lampung

Regional
Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan

Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas Segera Disidangkan

Regional
Video Perundungan Siswa SMP Dipukuli Kakak Kelasnya Viral di Media Sosial

Video Perundungan Siswa SMP Dipukuli Kakak Kelasnya Viral di Media Sosial

Regional
Isu Kaesang Pangarep Bergabung ke PSI: Dikabarkan Hari Ini Terima KTA

Isu Kaesang Pangarep Bergabung ke PSI: Dikabarkan Hari Ini Terima KTA

Regional
Usut Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Usut Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Regional
Kasus Penganiayaan 4 Remaja di NTT, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kasus Penganiayaan 4 Remaja di NTT, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Regional
7 Orang yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan Sawit di Lampung Dipulangkan

7 Orang yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan Sawit di Lampung Dipulangkan

Regional
Semangat Ki Pantun Hidupkan Kembali Kesenian di Tanah Baduy yang Mulai Ditinggalkan

Semangat Ki Pantun Hidupkan Kembali Kesenian di Tanah Baduy yang Mulai Ditinggalkan

Regional
Kisah Ibu di Sikka Tinggal Bersama 4 Anaknya di Gubuk Reyot

Kisah Ibu di Sikka Tinggal Bersama 4 Anaknya di Gubuk Reyot

Regional
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas, Ada Senjata Api Tergeletak di TKP

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas, Ada Senjata Api Tergeletak di TKP

Regional
Gempa M 6,6 di Maluku Barat Daya, BPBD: Tak Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 6,6 di Maluku Barat Daya, BPBD: Tak Ada Laporan Kerusakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com