BIMA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AH (34), warga Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi, Jumat (2/12/2022).
AH ditangkap usai menodongkan pistol rakitan ke arah kepala seorang peserta rapat di Aula Kantor Desa Mpuri.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Pelaku Peragakan 38 Adegan
"Benar, AH sudah kami amankan karena kepemilikan senpi rakitan dan satu butir peluru aktif," kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor (Polres) Bima, AKP Herman saat dikonfirmasi, Jumat.
Herman menjelaskan, peristiwa itu bermula saat AH mengikuti rapat yang membahas anggaran pembangunan lapangan sepak bola di Aula Kantor Desa Mpuri.
Ketika kegiatan berlangsung, AH justru sibuk bicara dengan salah seorang staf Desa Mpuri.
Seorang peserta rapat kemudian menegur AH dan memintanya untuk serius mendengarkan arahan rapat.
"Tidak terima ditegur AH kemudian emosi dan menunjuk wajah peserta rapat itu," ujarnya.
Baca juga: 2 Korban Rudapaksa di Bima NTB Terjangkit HIV/AIDS
Menurut Herman, AH kemudian mengeluarkan pistol rakitan lalu menodongkannya ke arah kepala pria yang menegurnya.
Melihat kejadian itu, anggota Polsek Madapangga bersama staf Desa Mpuri yang hadir langsung sigap merebut senpi rakitan itu dari tangan AH.
AH saat ini diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Madapangga untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"AH bersama barang bukti senpi dan peluru aktif saat ini diamankan di Polsek untuk proses hukum," kata Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.