BANYUMAS, KOMPAS.com - Proyek pembangunan green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mangkrak.
Proyek tersebut terhenti setelah terbongkarnya korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan green house, pada tahun 2021 lalu.
Dua orang dekat anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap, yaitu MT dan AM menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Salah satu warga Sokawera, Kholid (45) berharap, lahan seluas 5.584 meter persegi dan bangunan yang belum rampung 100 persen itu dapat dimanfaatkan warga sekitar.
"Sudah lama mangkrak hampir dua tahunan ini. Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu," kata Kholid kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Kholid mengatakan, awalnya green house itu dibangun untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure yang berada di atasnya. Lokasi itu berada di ketinggian dengan pemandangan kawasan kota.
"Dulu kan dibangun untuk mendukung wana wisata. Setelah seperti ini enggak tahu mau gimana," ujar Kholid.
Menurut Kholid, lahan tersebut milik kerabat salah satu anggota DPR RI. Sementara green house akan dikelola oleh kelompok usaha penerima JPS melalui terdakwa.
Hal senada disampaikan pengelola Baron Forest Adventure, Yusuf (39).
"Tadinya untuk menopang wisata agar lebih ramai. Tapi dengan kondisi mangkrak, justru mengganggu kunjungan wisata. Tadinya ingin dilanjutkan, tapi kalau lihat kaya gini mending dibuang saja," kata Yusuf.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, green house yang sempat disita negara itu kini telah dikembalikan kepada terdakwa.
"Itu bukan milik negara, putusan Pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," jelas Sunarwan.
Seperti diketahui, awalnya terdapat 48 kelompok usaha penerima JPS di Banyumas dengan nilai masing-masing Rp 40 juta.
Namun pada kenyataannya, uang tersebut diselewengkan untuk membangun green house melon. Para anggota kelompok usaha dijanjikan keuntungan sekian persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.