Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Jaring Pengaman Sosial Senilai Rp 2,1 Miliar Terbongkar, Proyek "Green House" Melon di Banyumas Mangkrak

Kompas.com - 12/01/2023, 13:56 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Proyek pembangunan green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mangkrak.

Proyek tersebut terhenti setelah terbongkarnya korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan green house, pada tahun 2021 lalu.

Dua orang dekat anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap, yaitu MT dan AM menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Sudah Ganti Tahun, Keluarga Iwan Boedi Saksi Kasus Korupsi yang Dibunuh di Semarang Baru Dapat Perlindungan LPSK

Salah satu warga Sokawera, Kholid (45) berharap, lahan seluas 5.584 meter persegi dan bangunan yang belum rampung 100 persen itu dapat dimanfaatkan warga sekitar.

"Sudah lama mangkrak hampir dua tahunan ini. Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu," kata Kholid kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Kholid mengatakan, awalnya green house itu dibangun untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure yang berada di atasnya. Lokasi itu berada di ketinggian dengan pemandangan kawasan kota.

"Dulu kan dibangun untuk mendukung wana wisata. Setelah seperti ini enggak tahu mau gimana," ujar Kholid.

Menurut Kholid, lahan tersebut milik kerabat salah satu anggota DPR RI. Sementara green house akan dikelola oleh kelompok usaha penerima JPS melalui terdakwa.

Hal senada disampaikan pengelola Baron Forest Adventure, Yusuf (39).

"Tadinya untuk menopang wisata agar lebih ramai. Tapi dengan kondisi mangkrak, justru mengganggu kunjungan wisata. Tadinya ingin dilanjutkan, tapi kalau lihat kaya gini mending dibuang saja," kata Yusuf.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, green house yang sempat disita negara itu kini telah dikembalikan kepada terdakwa.

"Itu bukan milik negara, putusan Pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," jelas Sunarwan.

Seperti diketahui, awalnya terdapat 48 kelompok usaha penerima JPS di Banyumas dengan nilai masing-masing Rp 40 juta.

Namun pada kenyataannya, uang tersebut diselewengkan untuk membangun green house melon. Para anggota kelompok usaha dijanjikan keuntungan sekian persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com