SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) didakwa korupsi Rp 14,6 miliar tahun 2017-2021. Mereka dituntut hukuman tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Keempat terdakwa yakni mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM, Idar Sudarmana, Manager Marketing, Tenny Tania, mantan staf marketing BPRS CM Nina Noviana, dan Maryatul Machfudoh.
JPU Kejari Cilegon Achmad A membacakan berkas tuntutan secara bergantian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Dedy Adi Saputra. Selasa (3/1/2023).
Dalam tuntutannya, keempat terdakwa dinilai bersalah dan terbukti sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tak Bisa ke Kejari Madiun, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Diperiksa di Rumah
Tuntutan yang pertama dibacakan oleh JPU yakni terdakwa Idar Sudarmana. Idar dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, Idar juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 7 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan maka harta benda akan disita.
"Jika tidak mempunyai harta benda dan tidak mencukupi maka di pidana penjara 4 tahun dan tiga bulan," kata Achmad kepada hakim.
Hukuman yang sama dengan Idar Sudarmana juga diberikan kepada terdakwa Tenny Tania yakni pidana penjara 8,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Sedangkan terdakwa Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh dituntut lebih rendah dari kedua terdakwa lainnya, yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga diberikan hukuman membayar uang pengganti. Terdakwa Nina Noviana diwajibkan membayar senilai Rp 366 juta atau kurungan selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Maryatul Machfudoh diwajibkan membayar uang pengganti Rp 184 juta atau kurungan 2 tahun.
Sebelum menuntut keempatnya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas Tipikor.
"Hal-hal meringankan para terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar Achmad.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Dalam uraiannya, BPRS CM mendapatkan penyertaan modal sejak berdiri pada tahun 2013 hingga 2022 dari Pemkot Cilegon sebesar Rp 56 miliar.