JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat membekukan beberapa rekening milik Pemerintah Provinsi Papua.
Itu merupakan dampak dari kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Enembe kini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
Menanggapi pembekuan rekening, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun menolak untuk mengomentarinya karena ia mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi mengani hal tersebut.
"Saya belum tahu, harus ada suratnya (pemberitahuan resmi)," cetus Ridwan di Jayapura, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Jadi Plh Gubernur Setelah Enembe Ditahan KPK, Sekda Papua Minta ASN Tetap Semangat
Ia membantah informasi tentang pembekuan rekening tersebut telah membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua tidak menerima gaji.
Menurut dia, memang ada keterlambatan pembayaran gaji dan lainnya karena saat ini sedang ada proses pemindahan rekening gaji ASN antar bank.
"Tidak benar jika belum terbayarnya gaji ASN akibat pembekuan rekening. Keterlambatan terjadi karena adanya pemindahan dari Bank Mandiri ke Bank Papua, sehingga memerlukan waktu proses administrasi," terangnya.
Baca juga: Kemendagri Tugaskan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua
Sebagai informasi, KPK menangkap Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di salah satu restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Namun Ketua KPK Firly Bahuri pada Rabu (11/1/2023) malam menyatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.