LAMPUNG, KOMPAS.com- Menjelang sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) mandiri, Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani digugat kasus sengketa tanah.
Penggugat menjual tanah di bawah harga pasaran tapi disebut Karomani menyita dua sertifikat milik penggugat.
Gugatan perdata yang didaftarkan dengan nomor 167/Pdt.Bth/2022/PN Tjk itu dilayangkan oleh Donny Hardana Indrajaya, warga Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Andi Desfiandi, Penyuap Karomani Kasus PMB Unila Dituntut 2 Tahun Penjara
Kuasa hukum Donny, Susi Tur Andayani mengatakan gugatan itu adalah gugatan atas sita ekskusi lahan milik Donny yang berada di Kecamatan Tanjung Senang.
"Sudah sidang kelima, besok (Selasa) agenda saksi," kata Susi saat dihubungi, Senin (9/1/2023) malam.
Susi memaparkan posisi sengketa tanah tersebut terjadi sebelum Karomani ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022.
Awalnya ketika itu Karomani membeli lahan milik orangtua Donny yang berada di Kecamatan Kedamaian. Lahan seluas 430 meter persegi itu dijual di bawah harga pasaran.
"Harga pasarannya per meter adalah Rp 2 juta, sedangkan oleh Donny dijual seharga Rp 1 juta, jadi dijual seharga Rp 430 juta," kata Susi.
Baca juga: Berkas Karomani Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Suap PMB Mandiri Unila Segera Disidang
Saat diminta mendampingi proses hukum ini, Susi sempat bertanya kenapa tanah itu dijual di bawah harga pasaran.
"Klien saya bilang, Karomani mencari tanah untuk membangun gedung NU," kata Susi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.