Mendengar alasan itu, Donny pun tergugah dan ikhlas menjual dibawah harga pasaran. Proses jual-beli dilakukan sendiri oleh Karomani.
"Langsung dibalik nama sertifikatnya dari nama orangtua Donny ke klien," kata Susi.
Setelah resmi dijual, ternyata lahan itu tidak digunakan untuk membangun gedung NU sebagaimana alasan pembeliannya.
"Jadi dibangun rumah pribadi Pak Karomani," kata Susi.
Baca juga: Sidang Suap PMB Unila, Orangtua Mahasiswa Akui Hubungi Zulhas Minta Bantu Anaknya Masuk FK
Dalam proses pembangunan, rupanya ada sebagian lahan masuk kepemilikan perumahan yang ada di samping lokasi itu.
"Pak Donny pun merasa bertanggung jawab moral. Jadi ditukarlah dengan lahan milik pribadi Pak Donny yang ada di Kecamatan Tanjung Senang," kata Susi.
Menurut Susi, karena sudah ada kesepakatan untuk "tukar guling" lahan itu, seharusnya sertifikat tanah di Kecamatan Kedamaian dikembalikan dan dibaliknamakan lagi.
"Tapi sertifikat itu tidak dikembalikan, dan sertifikat tanah yang di Kecamatan Tanjung Senang pun diambil oleh Pak Karomani," kata Susi.
Baca juga: Di Persidangan, Seorang Kades Mengaku Hubungi Zulhas Titip Keponakan Masuk Kedokteran Unila
Namun dalam proses mediasi, tiba-tiba terbit eksekusi yang dilakukan oleh Karomani atas tanah di Kecamatan Tanjung Senang tersebut.
"Klien kami dobel ruginya, harga tanah yang di Tanjung Senang pun jauh dibawah harga tanah yang sudah dibayarkan oleh Karomani atas tanah di Kedamaian," kata Susi.
Diketahui perkara suap PMB mandiri Unila mulai masuk meja hijau. Sidang perdana Karomani dan dua terdakwa lain (Heriyandi dan M Basri) dijadwalkan digelar pada Selasa (10/1/2023) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.