Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Desfiandi, Penyuap Karomani Kasus PMB Unila Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2023, 20:28 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Andi Desfiandi, terdakwa penyuap dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) mandiri Universitas Lampung (Unila) dituntut dua tahun penjara. Andi dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 b UU Tipikor dalam perkara itu.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023), jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Andi Desfiandi telah melakukan gratifikasi dalam proses PMB mandiri Unila tahun 2022.

Pada perkara ini, Andi Desfiandi terbukti memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Baca juga: Berkas Karomani Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Suap PMB Mandiri Unila Segera Disidang

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo, Kamis.

Atas tindakannya itu, Andi Desfiandi pun dituntut selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Desfiandi oleh karena itu dengan hukuman penjara selama dua tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair lima bulan kurungan,” kata Agung.

Diketahui, dalam dakwaannya, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan Andi Desfiandi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.

"Terdakwa menghubungi Rektor (nonaktif) Unila Karomani saat mengetahui Unila membuka pendaftaran masuk perguruan tinggi jalur mandiri," kata Agung.

Baca juga: Sidang Suap PMB Unila, Orangtua Mahasiswa Akui Hubungi Zulhas Minta Bantu Anaknya Masuk FK

Setelah terdakwa menghubungi itu, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.

Atas perkara ini, jaksa penuntut KPK mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor pada dakwaan kesatu.

Kemudian pada dakwaan kedua yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Sedangkan pada dakwaan ketiga adalah Pasal 13 UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com