LAMPUNG, KOMPAS.com - Andi Desfiandi, terdakwa penyuap dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) mandiri Universitas Lampung (Unila) dituntut dua tahun penjara. Andi dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 b UU Tipikor dalam perkara itu.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023), jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Andi Desfiandi telah melakukan gratifikasi dalam proses PMB mandiri Unila tahun 2022.
Pada perkara ini, Andi Desfiandi terbukti memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Baca juga: Berkas Karomani Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Suap PMB Mandiri Unila Segera Disidang
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo, Kamis.
Atas tindakannya itu, Andi Desfiandi pun dituntut selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Desfiandi oleh karena itu dengan hukuman penjara selama dua tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair lima bulan kurungan,” kata Agung.
Diketahui, dalam dakwaannya, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan Andi Desfiandi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.
"Terdakwa menghubungi Rektor (nonaktif) Unila Karomani saat mengetahui Unila membuka pendaftaran masuk perguruan tinggi jalur mandiri," kata Agung.
Baca juga: Sidang Suap PMB Unila, Orangtua Mahasiswa Akui Hubungi Zulhas Minta Bantu Anaknya Masuk FK
Setelah terdakwa menghubungi itu, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.
Atas perkara ini, jaksa penuntut KPK mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor pada dakwaan kesatu.
Kemudian pada dakwaan kedua yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Sedangkan pada dakwaan ketiga adalah Pasal 13 UU Tipikor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.