LAMPUNG, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali disebut dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).
Pada sidang dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/12/2022) itu, disebut Zulhas dititipkan seorang calon mahasiswa berinsial ZA, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau, Mataram.
Penitipan itu dilakukan oleh Helmi Yusuf, Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru yang merupakan paman dari ZA.
Baca juga: Sidang Suap PMB Unila, Eks Ketua Senat: Kami Ditinggal Karomani, Dia Jalan Sendiri
Dalam sidang tersebut, Helmi yang dihadirkan menjadi saksi mengatakan, penitipan itu inisiatifnya dengan melihat kemampuan akademik ZA saat sekolah.
"Saya ditanya sama adik saya (orangtua ZA) apakah bisa bantu masukin ke Unila, terus saya hubungin Zulkifli Hasan, dia (Zulhas) teman sebangku saya pas SMA," kata Helmi, Rabu.
Namun, usaha pertama menghubungi Zulhas tidak berhasil. Panggilan telepon Helmi tidak diangkat.
Kemudian Helmi mengirimkan pesan WhatsApp kalau nomor Zulhas diberikan kepada Tamsil (orangtua ZA).
"Saya bilang nanti yang ngurus adik saya, Tamsil," kata Helmi.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Saya Enggak Punya Keponakan Daftar di Unila
Sedangkan terkait nominal uang suap yang diduga diberikan atas penitipan ZA itu, Helmi mengaku tidak tahu menahu.
Bahkan dia mengaku kaget jika perkara titip menitip ini masuk persidangan.
"Kaget, shock saya kalau akhirnya jadi begini," kata Helmi.
Sementara itu, Ketua Senat (non aktif) Unila M Basri mengaku, total uang suap dari calon mahasiswa mencapai Rp 780 juta pada tahun 2022.
Uang tersebut dikelolanya bersama Wakil Rektor I (non aktif) Unila Heryandi dan Dekan Fakultas Teknik (FT) Helmy.
"Saya serahkan semua ke Pak Heriyandi, saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Karomani," kata Basri.
Basri sendiri mendapatkan bagian sebesar Rp 150 juta yang diberikan oleh Heriyandi.