LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi menghubungi Rektor nonaktif Unila Karomani secara pribadi melalui WhatsApp.
Hal itu dilakukan Andi setelah mengetahui bahwa penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila sudah dibuka.
Andi menghubungi Karomani dengan maksud memasukkan seorang calon mahasiswa berinisial ZAP menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila.
Baca juga: Terjaring OTT, Prof Karomani Pernah Buat Nota Kesepahaman Anti Korupsi dengan KPK
Menanggapi keinginan terdakwa itu, Karomani mengatakan bahwa terdakwa harus menyerahkan uang Rp 250 juta kepadanya.
"Terdakwa menyanggupi hal itu lalu menyampaikan hasil komunikasi dengan Karomani kepada orangtua ZAP," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Agung Satrio Wibowo, saat membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/11/2022).
Komunikasi itu terjadi pada akhir Juni 2022.
Orangtua ZAP lalu mengirim nama dan tanda nomor peserta anaknya itu kepada Andi dan langsung diteruskan ke Karomani.
Andi juga mengirim nama dan data calon mahasiswa lain berinisial ZA yang merupakan titipan dari kakak Andi bernama Ary Meizari Alfian.
Beri uang suap
Kemudian, pada 19 Juli 2022, terdakwa Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan hendak ke rumah pribadinya untuk menyerahkan uang Rp 250 juta yang telah disepakati.
Andi datang ke rumah Karomani pada keesokan hari bersama Ary Meizari Alfian.
"Ary Meizari Alfian juga mengurus calon mahasiswa atas nama ZA agar diterima di Fakultas Kedokteran," kata Agung.
Dalam pertemuan itu, Karomani meminta Andi dan Ary untuk mengganti uang suap dengan pembelian sejumlah furnitur seharga Rp 150 juta- Rp 200 juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Selanjutnya, Karomani minta agar terdakwa berhubungan dengan saksi Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani.
Diberitakan sebelumnya, perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) mulai bergulir di meja hijau.
Terdakwa penyuapan uang pelicin masuk Unila via "jalur suap", Andi Desfiandi disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/11/2022).
Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.