KOMPAS.com - Universitas Lampung (Unila) akan memberikan bantuan hukum kepada Rektor Karomani (KRM) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Karomani bersama sejumlah pimpinan Unila ditangkap pada Sabtu (20/8/2022) dini hari terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Baca juga: Rektor Unila Jadi Tersangka Suap, Alumnus: Sebagai Guru Besar Harusnya Berperilaku Antikorupsi
"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Rektor 4 Prof Suharso saat memberikan keterangan di Unila, Bandar Lampung, Minggu (21/8/2022), dikutip dar Antara.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena Karomani secara umum merupakan keluarga besar Unila, sehingga pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.
Baca juga: Ada Praktik Suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Batas Minimal Resmi Uang Pangkal di Unila
"Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani," ujarnya.
Namun begitu, Unila tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Bahkan Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Karomani diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka.
Selain Karomani, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri sebagai tersangka.
Serta tersangka berinisial AD yang merupakan pemberi suap dari pihak swasta.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) pagi.
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 .
Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orangtua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.