LAMPUNG, KOMPAS.com - Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehari sebelum dirinya dilantik menjadi dekan.
Basri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang juga menyeret Rektor Unila Karomani (KM) dan Wakil Rektor bidang Akademik, Heryandi.
Baca juga: Selain Rektor Unila, Wakil Rektor dan Ketua Senat Juga Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Basri sendiri rencananya akan menjalani pelantikan sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) periode 2022 - 2026 pada Senin (22/8/2022).
Basri mengungguli dua kandidat lain dalam pemilihan dekan di Senat FKIP beberapa waktu lalu.
Pantauan Kompas.com di area kampus FKIP Unila, sejumlah papan karangan bunga telah terpasang. Karangan bunga tersebut berisi ucapan selamat pada Muhammad Basri yang akan dilantik menjadi dekan.
Namun beberapa papan bunga juga terlihat sudah dicopot.
Baca juga: Kekayaan Rektor Universitas Lampung Bertambah Rp 920 Juta dalam 2 Tahun
Salah satu karangan bunga menyita perhatian, karena dikirimkan oleh Wakil Rektor bidang Akademik Heryandi, yang saat ini juga menjadi tersangka.
Hendri (40) pengusaha papan bunga yang mendapatkan pesanan dari tersangka Heryandi mengaku sudah tahu jika langganannya tersebut juga ditangkap KPK.
"Iya, ditangkap KPK. Saya lihat berita di televisi semalam," kata Hendri, ditemui saat menurunkan papan bunga ucapan itu, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Rektor Universitas Lampung Karomani Diduga Terima Suap dari Orangtua Calon Mahasiswa