KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karmoni dan sejumlah pejabat kampus lainnya.
Karomani diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK pun telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka.
Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, seagai tersangka.
Baca juga: 3 Orang Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Sempat Diperiksa di Polda Lampung
Selain itu, ada tersangka berinisial AD yang juga dijadikan tersangka oleh KPK.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih yang disiarkan melalui YouTube KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.
Baca juga: Kekayaan Rektor Universitas Lampung Bertambah Rp 920 Juta dalam 2 Tahun
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar.
Seperti diketahui, kasus itu terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap Karmoni di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Irigasi Berkembang, Dua Kades di Lampung Ditangkap
Sebelumnya, KPK telah menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah atas dugaan suap di kampus Unila.
“Dari hasil tangkap tangan kita temukan bukti permulaan lalu kita naik ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.