LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).
KPK menyatakan terdapat celah korupsi dalam sistem penerimaan tersebut. Dalam hal ini, orangtua bisa menyerahkan sejumlah uang di luar ketentuan yang dibayarkan sesuai mekanisme universitas.
Wakil Rektor VI bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso mengatakan, batas minimal uang pangkal PMB jalur mandiri di Fakultas Kedokteran adalah Rp 250 juta.
Baca juga: Sederet Fakta OTT Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar Saat Penerimaan Mahasiswa Baru
"Berdasarkan SK rektor yang sudah ditetapkan, batas minimal uang pangkal ini adalah Rp 250 juta," kata Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022) siang.
Menurut Suharso, uang pangkal itu adalah pendapatan resmi Unila yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Orangtua dipersilahkan melebihi jumlah tersebut, dan itu adalah pendapatan sah Unila," kata Suharso.
Sedangkan untuk kuota mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri ini ditetapkan berdasarkan keputusan rapat tim penerimaan mahasiswa baru di tahun ajaran yang akan berjalan.
Kemudian terkait kasus OTT yang menyeret Rektor Unila Karomani, Warek I Heryandi dan Ketua Senat M Basri, pihak Unila menyatakan sikap siap membantu KPK jika diminta.
"Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan," kata Suharso.
Dalam pernyataan resmi itu, hadir juga Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Alumni Yulianto dan para dekan fakultas.
Diketahui, dalam konstruksi kasus yang dijabarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, selama proses penerimaan mahasiswa baru, Rektor Unila Karomani diduga aktif terlibat menentukan kelulusan peserta.
"KRM memerintahkan HY (warek I) dan BS (kabiro perencanaan) serta melibatkan MB (ketua senat) untuk turut menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua calon mahasiswa," kata Ghufron.
Ghufron juga menyatakan, jika ada orangtua mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lulus, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang diluar biaya resmi yang telah ditentukan universitas.
Diberitakan sebelumnya, Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan rektor Unila tersebut diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Sabtu siang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.