BIMA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 39 miliar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. Sampai saat ini, polisi telah memeriksa 600 orang nasabah sebagai saksi dari total 1.634 nasabah.
Di samping itu, sejumlah pegawai dan mantan pimpinan cabang perbankan turut dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Kita sudah periksa ini 600 orang nasabah dari seluruhnya itu berjumlah 1.634 nasabah," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Rohadi saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Tinjau Misa Malam Natal, Bima Arya Harap Kota Bogor Selalu Dalam Kedamaian
Rohadi menyampaikan, terhadap 1.034 nasabah yang belum diperiksa, pihaknya akan melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi.
Menurutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi ini akan berlangsung lama. Sebab, semua nasabah harus dimintai keterangan, termasuk pihak terkait dari perbankan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima Naik ke Penyidikan, 400 Saksi Diperiksa
"Banyak nasabahnya, jadi nanti kita periksa semua," ujarnya.
Menyangkut potensi kerugian keuangan negara, penyidik rencananya akan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTB untuk proses audit.
Saat ini, pihaknya masih fokus menggali keterangan saksi-saksi, mulai dari nasabah hingga jajaran dan mantan pegawai perbankan.
"Untuk kerugian nanti kita koordinasi dengan BPKP," ungkap Rohadi.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan dari penerima bantuan dana KUR pada tahun 2021.
Dari 1.634 orang yang menerima dana KUR Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, masing-masing mendapat pemotongan dana dalam bentuk barang yang nilainya mencapai Rp 11 juta.