Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecamatan Sepaku Masuk IKN, Penajam Paser Utara Bakal Mekarkan Wilayah

Kompas.com - 19/12/2022, 13:57 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

Sumber Antara

PENAJAM, KOMPAS.com - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) direncanakan bakal memekarkan wilayah, setelah Kecamatan Sepaku masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pemekaran kecamatan jadi prioritas dan dipercepat karena ada sebagian daerah yang masuk dari wilayah IKN Nusantara" jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Saidin di Penajam, Senin (19/12/2022) dilansir Antara.

Baca juga: Kurang 6 Tower Lagi, Pembangunan Rusun Pekerja Konstruksi IKN

Saidin menjelaskan, sejumlah desa dan kecamatan bakal ikut dimekarkan dengan adanya pemekaran kecamatan di daerah berjuluk Benuo Taka tersebut.

Menurut Saidin, wilayah yang akan dimekarkan antara lain Kecamatan Penajam dan Babulu.

Pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah memasuki tahapan pemetaan, tetapi masih menunggu hasil kajian dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diproyeksikan proses pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut rampung pada 2023.

Saat ini, kata Saidin, masih menunggu hasil kajian wilayah yang memungkinkan untuk dimekarkan bersamaan dengan melakukan koordinasi dengan Kemendagri.

Saidin melanjutkan, pemekaran di PPU merupakan bentuk penataan kelembagaan di tingkat bawah pemerintahan kabupaten setempat.

Dengan pemekaran wilayah diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Baca juga: Progres Rusun Pekerja Konstruksi IKN Capai 71 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com