"Kami tidak membatasi dokter yang masuk Nunukan, entah itu dokter spesialis atau dokter umum, kami terima," kata Miskia.
Sebelumnya, drg AA yang bertugas di Rumah Sakit Pratama, Pulau Sebatik dan dr TY, yang bertugas di UPT Puskesmas Desa Atap, Kecamatan Sembakung, dipecat tidak hormat akibat indisipliner dan meninggalkan tugasnya selama dua tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, mengatakan, kedua dokter tersebut meninggalkan tugasnya tanpa izin dari Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
"Keduanya nekat mengambil sekolah untuk spesialis, meski tidak ada rekomendasi dari Bupati. Instansi teknisnya, Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan surat peringatan pertama, tidak diindahkan, begitu juga dengan surat peringatan kedua. Akhirnya, dengan berat hati, keduanya dinyatakan dipecat tidak hormat," kata Sura'i, pada Senin (12/12/2022).
Sura’i menyesalkan sikap kedua dokter tersebut karena terkesan tidak bertanggung jawab dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Bagi ASN, ada aturan tertentu yang harus dipatuhi dan dipedomani, di antaranya, taat kepada pimpinan dan mengabdi dengan sepenuh hati di lokasi penugasan.
Selain itu, sikap dan kepergian keduanya tentu merugikan Nunukan, yang selama ini masih sangat kekurangan tenaga dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.