Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2022, 15:30 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, mengamankan dua orang pria yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satu di antaranya adalah oknum Satpol PP Kota Balikpapan berinsial AS.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya tindak pidana narkotika di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Dari informasi tersebut polisi pun melakukan penyelidikan pada Senin malam (12/12/2022) dan mendapati seorang pria mencurigakan berinisial MA.

Baca juga: Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Warga Ungkap Kondisi Anggota Satpol PP yang Disekap

“Dari penyelidikan di TKP, melihat ada yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saudara MA dan penyidik menemukan uang Rp 150.000. Karena dicurigai kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urin. Dan hasil pemeriksaan urin ternyata saudara positif mengkonsumsi narkotika,” ungkap Kasat Reskoba, Kompol Roganda saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (14/12/2022).

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku meminjam motor temannya yang merupakan oknum Satpol PP berinisial AS.

Saat itu kebetulan AS datang hendak mengambil kembali motor yang digunakan temannya itu. Tanpa basa-basi, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap AS.

“Kami juga lakukan tes urin terhadap AS ternyata hasil pemeriksaan mengandung zat amfetamin atau narkotika. Kendaraannya kami geledah dan didalamnya terdapat tas hitam yang di dalamnya terdapat pipet kaca dan plastik kecil dibungkus dengan tisu,” jelas Roganda.

Atas dasar tersebut MA dan AS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar tindak pidana Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Jika terbukti pasal 112 ayat 1 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tuturnya.

Baca juga: Kondisi 3 Anggota Satpol PP Saat Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok, Tangan Terikat hingga Mata dan Mulut Tertutup Lakban

Roganda mengatakan MA dan AS diduga sebagai pengguna. Sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka wajib direhabilitasi baik medis maupun sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bendera Merah Putih 78 Meter Terbentang di Jembatan Emas Pangkalpinang: Momen Jaga Ideologi Pancasila

Bendera Merah Putih 78 Meter Terbentang di Jembatan Emas Pangkalpinang: Momen Jaga Ideologi Pancasila

Regional
Selamatkan Putrinya yang Diperkosa, Ayah di Kalsel Tewas Ditusuk Pria Pemerkosa, 1 Polisi Luka

Selamatkan Putrinya yang Diperkosa, Ayah di Kalsel Tewas Ditusuk Pria Pemerkosa, 1 Polisi Luka

Regional
Warga Segel Kantor Korwil Dinas Pendidikan Situbondo, Pegawai 'Ngungsi' di Gedung SD

Warga Segel Kantor Korwil Dinas Pendidikan Situbondo, Pegawai "Ngungsi" di Gedung SD

Regional
Gibran: Moga-moga Nanti 2024 Dapat Wali Kota yang Lebih Baik dari Saya

Gibran: Moga-moga Nanti 2024 Dapat Wali Kota yang Lebih Baik dari Saya

Regional
Ganjar Pranowo Minta Dana Bantuan Pemprov Tak Dikorupsi: Kalau Ada yang Ganggu Lapor Saya

Ganjar Pranowo Minta Dana Bantuan Pemprov Tak Dikorupsi: Kalau Ada yang Ganggu Lapor Saya

Regional
Kontak Tembak Terjadi di Kenyam, Kapolres Nduga: Ini Adu Gengsi Antara Kelompok Egianus dengan Yotam

Kontak Tembak Terjadi di Kenyam, Kapolres Nduga: Ini Adu Gengsi Antara Kelompok Egianus dengan Yotam

Regional
Beli Ponsel Curian, Nurhayati Sujud Syukur Saat Dibebaskan dengan 'Restorative Justice'

Beli Ponsel Curian, Nurhayati Sujud Syukur Saat Dibebaskan dengan "Restorative Justice"

Regional
Kabur Usai Dikeroyok, Roffi yang Kritis Jadi Korban Pencurian hingga Ditemukan Tewas di PRPP Semarang

Kabur Usai Dikeroyok, Roffi yang Kritis Jadi Korban Pencurian hingga Ditemukan Tewas di PRPP Semarang

Regional
Usai Kontak Tembak KKB dan Aparat, 162 Warga Amankan Diri ke Kenyam Nduga, Kampung Nogolait Kosong

Usai Kontak Tembak KKB dan Aparat, 162 Warga Amankan Diri ke Kenyam Nduga, Kampung Nogolait Kosong

Regional
Cerita Andina Tinggalkan Bayi 2 Bulan untuk Berangkat Ibadah Haji: Allah Pasti Akan Jaga

Cerita Andina Tinggalkan Bayi 2 Bulan untuk Berangkat Ibadah Haji: Allah Pasti Akan Jaga

Regional
Soal Pemasangan Baliho Kaesang di Depok, Gibran Malah Setuju Saran PKS: Jangan di Depok

Soal Pemasangan Baliho Kaesang di Depok, Gibran Malah Setuju Saran PKS: Jangan di Depok

Regional
Mati Mesin di Tanjakan, Bus Angkut 34 Wisatawan Asal Malang Terguling di Gunungkidul, 3 Luka-luka

Mati Mesin di Tanjakan, Bus Angkut 34 Wisatawan Asal Malang Terguling di Gunungkidul, 3 Luka-luka

Regional
Jokowi 'Cawe-cawe' Pemilu 2024, FX Rudy: Selama Sesuai Aturan, Tidak Masalah

Jokowi "Cawe-cawe" Pemilu 2024, FX Rudy: Selama Sesuai Aturan, Tidak Masalah

Regional
Anies Baswedan Akan Bertemu SBY di Museum Pacitan

Anies Baswedan Akan Bertemu SBY di Museum Pacitan

Regional
Satu Keluarga di Banjar Jadi Komplotan Pencuri Spesialis di 'Rest Area' dan SPBU, Ini Modusnya

Satu Keluarga di Banjar Jadi Komplotan Pencuri Spesialis di "Rest Area" dan SPBU, Ini Modusnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com