Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Satpol PP di Balikpapan Ditangkap karena Narkoba

Kompas.com - 14/12/2022, 15:30 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, mengamankan dua orang pria yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satu di antaranya adalah oknum Satpol PP Kota Balikpapan berinsial AS.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya tindak pidana narkotika di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Dari informasi tersebut polisi pun melakukan penyelidikan pada Senin malam (12/12/2022) dan mendapati seorang pria mencurigakan berinisial MA.

Baca juga: Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Warga Ungkap Kondisi Anggota Satpol PP yang Disekap

“Dari penyelidikan di TKP, melihat ada yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saudara MA dan penyidik menemukan uang Rp 150.000. Karena dicurigai kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urin. Dan hasil pemeriksaan urin ternyata saudara positif mengkonsumsi narkotika,” ungkap Kasat Reskoba, Kompol Roganda saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (14/12/2022).

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku meminjam motor temannya yang merupakan oknum Satpol PP berinisial AS.

Saat itu kebetulan AS datang hendak mengambil kembali motor yang digunakan temannya itu. Tanpa basa-basi, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap AS.

“Kami juga lakukan tes urin terhadap AS ternyata hasil pemeriksaan mengandung zat amfetamin atau narkotika. Kendaraannya kami geledah dan didalamnya terdapat tas hitam yang di dalamnya terdapat pipet kaca dan plastik kecil dibungkus dengan tisu,” jelas Roganda.

Atas dasar tersebut MA dan AS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar tindak pidana Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Jika terbukti pasal 112 ayat 1 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tuturnya.

Baca juga: Kondisi 3 Anggota Satpol PP Saat Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok, Tangan Terikat hingga Mata dan Mulut Tertutup Lakban

Roganda mengatakan MA dan AS diduga sebagai pengguna. Sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka wajib direhabilitasi baik medis maupun sosial.

“Oleh karena itu tahapan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNNK Balikpapan maupun BNNP Kaltim untuk melakukan assesmen terhadap kedua tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut Roganda mengatakan bahwa keduanya sudah tiga kali menggunakan narkotika pada bulan Desember ini.

Semua pembelian alias modal dari tersangka AS. Modus operandinya, AS memberikan uang kepada MA untuk membeli narkotika dengan iming-iming upah memakai bersama.

“Rencananya mau pakai di rumah MA. Belinya di kawasan Kelurahan Baru Ulu di Jalan Sultan Hasanuddin, ini sudah mau yang ketiga. Uang ini yang digunakan untuk membeli. Mereka baru merencanakan tapi sudah lebih dulu dicegat sama penyidik,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com