CILEGON, KOMPAS.com - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cilegon berinisial EA (30) nekat untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu lewat anus. Paket sabu yang diselundupkan rencananya akan diberikan kepada dua orang napi lainnya.
Adapun kedua napi yang memesan dua paket sabu itu inisial AM (25) dan RM (23) warga Kota Serang, Banten.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, peristiwa percobaan penyelundupan sabu ke dalam Lapas yang dilakukan narapidana terjadi pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa ada jaringan narkoba di dalam Lapas Cilegon.
Baca juga: 2 Petani Aceh Nekat Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Dimasukkan ke Dalam Anus
Berbekal informasi tersebut, kata Eko, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Polres Serang dan Lapas Cilegon melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, diketahui ada salah satu narapidana yakni EA menjadi kurir narkoba dengan modus menyembunyikan paket sabu di anusnya untuk mengelabuhi petugas.
"Tepat didepan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dirinya membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus," kata Eko melalui keterangan tertulisnya. Rabu (14/12/2022).
Setelah diperiksa, kata Eko, petugas mendapati 1 buah bungkusan lakban warna hitam berbentuk bulat yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah ditindaklanjuti, barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal, AE diperintah rekannya sesama napi dengan upah Rp 2 juta untuk membawa masuk sabu ke dalam Lapas. AE memanfaatkan dirinya sebagai tamping agar petugas tidak curiga.
"Baru pertama kali menyelundupkan dan berhasil diamankan," ucap Eko.
Baca juga: Hendak Selundupkan Petasan dari Indonesia, Warga Timor Leste Ditangkap Aparat TNI Perbatasan
Padahal AE, tidak lama lagi akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus pencabulan.
Atas kejadian tersebut 3 pelaku dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara," tutup Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.