Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2022, 14:50 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cilegon berinisial EA (30) nekat untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu lewat anus. Paket sabu yang diselundupkan rencananya akan diberikan kepada dua orang napi lainnya.

Adapun kedua napi yang memesan dua paket sabu itu inisial AM (25) dan RM (23) warga Kota Serang, Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, peristiwa percobaan penyelundupan sabu ke dalam Lapas yang dilakukan narapidana terjadi pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa ada jaringan narkoba di dalam Lapas Cilegon.

Baca juga: 2 Petani Aceh Nekat Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Dimasukkan ke Dalam Anus

Berbekal informasi tersebut, kata Eko, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Polres Serang dan Lapas Cilegon melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, diketahui ada salah satu narapidana yakni EA menjadi kurir narkoba dengan modus menyembunyikan paket sabu di anusnya untuk mengelabuhi petugas.

"Tepat didepan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dirinya membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus," kata Eko melalui keterangan tertulisnya. Rabu (14/12/2022).

Setelah diperiksa, kata Eko, petugas mendapati 1 buah bungkusan lakban warna hitam berbentuk bulat yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah ditindaklanjuti, barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan awal, AE diperintah rekannya sesama napi dengan upah Rp 2 juta untuk membawa masuk sabu ke dalam Lapas. AE memanfaatkan dirinya sebagai tamping agar petugas tidak curiga.

"Baru pertama kali menyelundupkan dan berhasil diamankan," ucap Eko.

Baca juga: Hendak Selundupkan Petasan dari Indonesia, Warga Timor Leste Ditangkap Aparat TNI Perbatasan

Padahal AE, tidak lama lagi akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus pencabulan.

Atas kejadian tersebut 3 pelaku dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidana penjara  paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara," tutup Eko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Injak Kepala Petani saat Pengamanan Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Kapolres Minta Maaf

Polisi Injak Kepala Petani saat Pengamanan Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Kapolres Minta Maaf

Regional
Gubernur Sumbar Hibahkan 14,9 Kubik Kayu Tak Bertuan untuk Masjid

Gubernur Sumbar Hibahkan 14,9 Kubik Kayu Tak Bertuan untuk Masjid

Regional
81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan ke Lampung

81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan ke Lampung

Regional
Gunung Jayanti di Sukabumi Terbakar, Api Merembet ke Atas Gunung

Gunung Jayanti di Sukabumi Terbakar, Api Merembet ke Atas Gunung

Regional
Hadiri Kursus Tani, Bupati Aulia Serahkan Bantuan Tani dan Ternak untuk Sejahterakan Masyarakat HST

Hadiri Kursus Tani, Bupati Aulia Serahkan Bantuan Tani dan Ternak untuk Sejahterakan Masyarakat HST

Regional
Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa, Pemkab Seluma Mendata Masyarakat yang Lanjutkan Pendidikan Tinggi

Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa, Pemkab Seluma Mendata Masyarakat yang Lanjutkan Pendidikan Tinggi

Regional
3.394 Polisi Siap Amankan Perhelatan MotoGP 2023 di Mandalika

3.394 Polisi Siap Amankan Perhelatan MotoGP 2023 di Mandalika

Regional
Mendagri Tunjuk Staf Ahli Gubernur Sumbar Jasman Rizal Jadi Pj Walkot Payakumbuh

Mendagri Tunjuk Staf Ahli Gubernur Sumbar Jasman Rizal Jadi Pj Walkot Payakumbuh

Regional
Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

Regional
Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban

Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban

Regional
Sulit Dapat Solar Untuk Melaut, Nelayan Kotabaru Kalsel Mengadu ke Polisi

Sulit Dapat Solar Untuk Melaut, Nelayan Kotabaru Kalsel Mengadu ke Polisi

Regional
Kecewa Tak Masuk Formasi PPPK 2023, Ratusan Nakes di Brebes Demo Kantor Pemkab

Kecewa Tak Masuk Formasi PPPK 2023, Ratusan Nakes di Brebes Demo Kantor Pemkab

Regional
Siswa dan Guru di Kupang Senang Sekolah Masuk Pukul 5.30 Dihentikan

Siswa dan Guru di Kupang Senang Sekolah Masuk Pukul 5.30 Dihentikan

Regional
Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Regional
Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDI-P

Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com