SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten resmi menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di wilayah hukumnya pada Selasa (13/12/2022). Penerapan itu untuk menggantikan tilang manual.
Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Terobosan kreatif ETLE Portable Ditlantas Polda Banten serta apapun yang menjadi kebijakan Kapolri untuk personel tidak melakukan tilang manual harus didukung," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meluncurkan ETLE Mobile di Serang, Selasa.
Baca juga: Polisi Pesta Sabu dengan Teman Perempuan di Banten Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Rudy mengingatkan kepada personil di lapangan untuk memastikan bahwa sanksi penilangan ETLE adalah pelanggar atau subjek hukum orang semestinya.
Jangan sampai, kendaraan yang mungkin saja pinjaman atau rental, bukan milik pelanggar diberikan sanski tilang.
"Ini agar disempurnakan sehingga tidak terjadi pemilik dikenakan sanksi tilang meski bukan pelanggar ketika di-capture pelanggarannya oleh ETLE portable," ujar Rudy.
Baca juga: Dua Pekerja Tewas Terkena Ledakan Saat Perbaiki Kapal di Serang Banten
Ke depan, lanjut Rudy, pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak bawa SIM dan STNK belum dapat ter-capture dengan ETLE Portable. Sehingga, butuh penyempurnaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, ETLE mobile ini untuk melengkapi ETLE statis yang sudah terpasang di 7 titik.
"Dengan terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronic policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis," kata Budi di lokasi yang sama.
Budi menjelaskan, cara kerja ETLE mobile yakni merekam pelanggar dengan jarak 25 meter menggunakan kamera portable yang terpasang dan kamera hand held yang dipegang petugas di mobil patroli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.