SERANG, KOMPAS.com - Bidang Propam Polda Banten menjatuhkan keputusan untuk memberikan sanksi atau hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Kepolisian berinisial AG.
AG sebelumnya diamankan usai melakukan pesta sabu bersama teman perempuannya di kamar kos di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik kepolisian yang digelar pada Senin (12/12/2022) dari pukul 09.52 hingga 12.00 WIB, hakim memutuskan menghukum anggota Polres Pandeglang itu dengan sanksi berupa PTDH.
"Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (terhadap AG) dari dinas kepolisian," ujar Shinto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com Senin.
Dalam sidang kode etik tersebut, kata Shinto, AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).
"Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan," kata Shinto.
Shinto menegaskan, bahwa Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana, termasuk AG.
Baca juga: Minta Maaf, Anggota DPRD Maluku Tengah yang Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu: Saya Hanya Manusia Biasa
"Dan sebaliknya telah memerintahkan dengan tegas kepada Kabid Propam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis kepada AG, tidak hanya pelanggaran kode etik namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan," tegas Shinto.
Sebelumnya, AG (35) diamankan usai mengkonsumsi sabu dengan teman wanitanya berinisial CY (27/ di sebuah kamar kos di Kota Serang pada akhir bulan November 2022 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.