Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Diskominfo Riau Raih Penghargaan Penggerak Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Riau

Kompas.com - 13/12/2022, 10:12 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Riau menerima penghargaan Penggerak Keterbukaan Informasi Publik dalam ajang Anugerah Komisi Informasi Riau (KI Awards) 2022.

Wakil Gubernur (Wagub) Edy Natar Nasution mengatakan, penyerahan piagam itu merupakan salah satu bentuk apresiasi dari Komisi Informasi Riau untuk sejumlah badan atau instansi dalam menjalankan kewajibannya.

"Sekaligus mendorong badan publik untuk memberikan akses seluas luasnya dan informasi publik kepada masyarakat secara transparan dan terbuka. Dengan diberlakukannya undang undang keterbukaan informasi tentu sesuai dengan kita harapkan," tutur Edy.

Hal tersebut disampaikan Edy saat hadir dalam KI Awards 2022 di Hotel Mutiara Merdeka, Kota Pekanbaru, Senin (12/12/2022).

Adapun KI Awards 2022 mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Riau Unggul”.

Pada kesempatan itu, Edy mengapresiasi Komisi Informasi Riau atas penyelenggaraan KI Awards 2022. Ia juga mengucapkan selamat kepada setiap pihak pemenang penghargaan.

Baca juga: Konsisten Turunkan Stunting 2,7 Persen Per Tahun, Pemprov Riau Terima Penghargaan dari BKKBN

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan mengatakan, Diskominfo Riau mendapatkan penghargaan Penggerak Keterbukaan Informasi Publik karena memiliki peringat yang terus membaik setiap tahunnya.

Meski demikian, Zufra mengaku bahwa penyelenggaraan KI Awards dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah melakukan tahapan proses serta penilaian melalui self assessment questionnaire (SAQ).

Dia menyebutkan, ada juga penilaian implementasi kepatuhan publik, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), desk layanan informasi, teknologi informasi, sumber daya pengelola, dan daftar informasi publik (DIP).

Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi dan kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Semuanya adalah kemudahan bagi masyarakat dalam permohonan informasi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Tahura Dapat Jaringan Internet, Kepala UPT KPHP Minas Ucapkan Terima Kasih kepada Telkomsel dan Diskominfotik Riau

Zufra menjelaskan, ada juga kategori untuk sepuluh badan publik dan satu penghargaan khusus yang diberi kepada dua kepala daerah, satu kepada dinas daerah, serta untuk aparatur yang telah mendedikasikan dirinya.

“Penghargaan khusus itu adalah Achievement Motivation Person. Ini diberikan untuk kepada dua kepala daerah yang kami nilai memiliki semangat komitmen dan untuk mendorong keterbukaan informasi di lingkungan badan publik masing-masing,” jelasnya.

Kemudian, ada juga penghargaan khusus untuk aparatur di salah satu kabupaten atau kota yang mendedikasikan dirinya menjabat kepala bidang (kabid) selama 20 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan, Anugerah Komisi Informasi Provinsi Riau 2022 berbeda dengan daerah lainnya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com