PEKANBARU, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah yang cukup besar.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap 12 orang pelaku. Barang bukti narkotika yang disita, yakni 91 kilogram sabu dan 25 kilogram ganja.
Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, 12 orang pelaku yang diamankan, ada kurir, pengendali dan pelaku penghubung ke bandar narkoba yang diduga jaringan internasional.
"Para pelaku ini ada yang berperan sebagai kurir, pengendali dan penghubung dengan bandarnya yang kita duga jaringan internasional," ungkap Iqbal kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: 2 Petani Aceh Nekat Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Dimasukkan ke Dalam Anus
Menurut Iqbal, tim Ditresnarkoba Polda Riau saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku pengedar narkoba lainnya.
Iqbal turut memerintahkan seluruh polres di Riau untuk mencegah peredaran narkotika, terutama menjelang pergantian tahun 2022 ke 2023.
"Pencegahan akan terus dilakukan. Jajaran Polda Riau berkolaborasi dengan TNI, Bea Cukai dan BNN Riau untuk mencegah peredaran narkotika. Kita ingin tempat hiburan malam dan tempat wisata, bebas dari narkoba pada perayaan pergantian tahun," kata Iqbal.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 28-29 November 2022 lalu.
Penangkapan dilakukan tiga lokasi, yaitu di jalan lintas Perawang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lombok Barat Ditangkap Saat Hendak Beli Sabu
Setelah dilakukan pengembangan, pengungkapan dilakukan di Jalan Dirgantara dan Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Petugas menangkap enam orang pelaku. Mereka adalah DAN (24), RUD (22), ADE (33), BAY (32), CEN (34), dan YOG (33).
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 81 kilogram," kata Sunarto kepada wartawan, Selasa.