MATARAM, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap 10 pemuda atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (1/12/2022).
Mereka adalah AD (30), SA (36), M (38), SH (26), AM (36), H (32), A (26), KM (36), PJ (28), dan AR (19). Seluruh pelaku berasal dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: 1 Perempuan dan 2 Pria Diamankan Saat Transaksi Narkoba di Binjai
"Para terduga pelaku ditangkap saat tengah asyik pesta sabu di Kebun di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat tiga gram dari para pemuda tersebut.
"Sebagai barang bukti lainnya yang juga turut diamankan adalah alat komunikasi masing-masing milik terduga yang diamankan, sebuah alat konsumsi sabu, serta sejumlah uang tunai," kata Yogi.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait salah satu kebun di wilayah Bertais yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi atau pesta sabu.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pria di Bima Todongkan Pistol Rakitan ke Peserta Rapat
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Polisi lalu menangkap sejumlah pelaku saat pesta atau transaksi sabu di kebun itu.
"Saat ini semua terduga akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran dan keterlibatan nya dalam kasus yang baru saja terungkap tersebut. Kami mohon waktu untuk dapat menjelaskan secara detail setelah usai penyidikan," kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.