BLORA, KOMPAS.com - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Abdullah Aminuddin terseret kasus dugaan mafia tanah.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 5 Desember 2022, penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka.
"Bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka," bunyi surat tersebut seperti dilihat Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Jual Tanah Milik Pemprov Lampung sejak 2015, 4 Mafia Tanah Ditangkap, Kerugian Rp 1,42 Miliar
Selain itu, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengaku belum memonitor perkembangan kasus tersebut.
"Belom monitor saya Mas. Nanti saya tanyakan. Maaf kami masih rapat di Solo," ucap dia saat dihubungi Kompas.com.
Abdullah Aminuddin menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora melalui jalur Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya diberitakan, eks wakil ketua DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin dilaporkan ke polisi oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Sri Budiyono terkait dugaan penyerobotan tanah.
Kuasa hukum pelapor, Zaenul Arifin mengatakan kronologi bermula saat kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Mafia Tanah di Padang Dilaporkan Balik ke Polisi
Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan dengan luas 1.310 meter persegi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.