PADANG, KOMPAS.com-Pelapor kasus dugaan mafia tanah di Padang, Sumatera Barat, Budiman dilapor balik balik ke polisi oleh kaum Maboet.
Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, M Yusuf melaporkan Budiman atas dugaan pelanggaran 4 pasal pidana sekaligus.
"Senin (21/11/2022) kemarin, MKW M Yusuf telah membuat laporan polisi ke Polda Sumbar terhadap Budiman," kata Juru Bicara kaum Maboet, Suardi kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022) di Padang.
Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang, Mantan Kapolda Sumbar: Mengungkapnya Tidak Sulit
Suardi menyebutkan laporan terhadap pengusaha di Padang itu berawal pada 18 April 2020 lalu, Budiman membuat laporan polisi di Polda Sumbar No : LP/182/IV/2020/SPKT-Polda Sumbar dengan tuduhan pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Kemudian polisi menetapkan MKW Lehar, M.Yusuf, dan Yasri sebagai tersangka dan disebut sebagai mafia tanah 765 hektare di Padang.
Akibatnya menurut Suardi, mereka tersiksa secara fisik dan mental ditahan di Polda Sumbar.
Bahkan MKW Lehar meninggal setelah ditahan 48 hari, M. Yusuf dan Yasri stres ditahan selama 78 hari.
Baca juga: Sengketa 765 Ha Tanah Kaum Maboet di Padang, Menteri ATR/BPN Diminta Segera Tuntaskan
Setelah hampir dua tahun kasus itu berjalan, namun polisi tidak menemukan bukti yang kuat sehingga keluar Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) No: SP.Tap/76/VIII/2022/Ditreskrimum pada tanggal 10 Agustus 2022.
"Tuduhan pemalsuan surat dan penipuan sebagai mafia tanah adalah palsu. Keterangan Pak Budiman tidak benar karena legalitas kepemilikan kaum Maboet suku sikumbang MKW Lehar adalah dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Klas 1A Padang dan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang," kata Suardi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.