LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat orang mafia tanah ditangkap aparat kepolisian lantaran menjual lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Lahan itu dijual sejak 2015 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, lahan yang dijual itu berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
"Tanah ini adalah lahan Kwarda Pramuka Provinsi Lampung," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Mafia Tanah di Padang Dilaporkan Balik ke Polisi
Keempat pelaku ini adalah HS (51), MJ (50), HM (64), warga Kecamatan Labuhan Ratu dan IW (50) mantan Kepala Desa (Kades) Sukadana Timur.
Pandra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, penjualan lahan seluas 17,8 hektare ini telah terjadi sejak 2015.
Penjualan dilakukan secara bertahap, berdasarkan permintaan calon pembeli.
"Tidak dijual langsung seluruh lahan, tetapi saat ada yang mau membeli baru dijual sebidang, dan ini berlangsung selama tujuh tahun sejak tahun 2015 lalu," kata Pandra.
Baca juga: Tertimbun 2 Hari di Reruntuhan, Bocah 5 Tahun di Cianjur Ditemukan Hidup
Dari penjualan lahan itu, para pelaku mampu mengeruk uang hingga Rp 1,42 miliar.
Modus penjualan lahan milik pemerintah ini dengan mengaku kepada calon pembeli bahwa tanah adalah tanah adat.
"Modus pelaku mengaku tanah yang dijual itu aman diperjualbelikan karena tanah adat, sehingga calon pembeli percaya," kata Pandra.
Akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung tidak dapat manfaatkan lahan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.